Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Miris! Lembaga Pendidikan Kebobolan Judi Online, Keberadaan Hukum Dipertanyakan!

483
×

Miris! Lembaga Pendidikan Kebobolan Judi Online, Keberadaan Hukum Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
Miris! Lembaga Pendidikan Kebobolan Judi Online, Keberadaan Hukum Dipertanyakan!
Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—Parah! Kini konten Judi Online (Judol) sudah menyusup ke situs-situs pendidikan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi Judol telah masuk ke situs-situs pendidikan, tercatat hingga 18.877 laman masuk ke situs pendidikan, sebelumnya situs-situs pemerintahan juga telah tersusupi lebih dari 22 ribu konten judol. Menkominfo memastikan telah melakukan take down di situs-situs tersebut. (Okezone. 24-5-2024)

Sebelumnya, Budi juga menerangkan pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. (CNBC. 23-5-2024)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menkominfo telah memberikan peringatan yang keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif maka akan dikenakan denda sampai Rp500 juta per konten. Menkominfo mengajak kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan Judol dan memandang bahwa dengan pemberantasan konten judol dan memberikan edukasi kepada masyarakat itu dapat menyelesaikan masalah.

Miris dan Memprihatinkan

Lingkaran setan judol telat menjerat siapa saja. Berdasarkan data dari Menkominfo jumlah pemain judol mencapai 2,7 juta, ironisnya korbannya mayoritas kaum muda yang masih berusia sekitar 17-20 tahun. Selain remaja, judol juga menjerat anak-anak dan ibu rumah tangga. Menurut data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2022 (Rp 104,4 triliun), dan diprediksi pada 2024 jauh lebih besar lagi. Indonesia menjadi peringkat pertama sebagai negara jumlah pemain judolnya di dunia.

Terlebih konten judol sudah masuk ke situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Sebelum masuk ke situs-situs pendidikan sudah banyak pelajar dan mahasiswa terjerat judol lewat game online. Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan bentuk aplikasi judol kebanyakan mirip game online, sehingga mereka tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online.

Menurut dokter Kurniawan Satria Denta (spesialis anak) ia tidak pernah menyangka bakal menangani anak yang kecanduan judol. Kasus yang ia tangani selama ini kebanyakan kecanduan gim atau kesulitan belajar. Kondisi ini sangat miris dan memprihatinkan dimana akal, fikiran dan tingkah laku mereka sudah terpapar judol.

Banyak Faktor

Makin tingginya pelaku judol di Indonesia menunjukkan bahwa negeri ini telah darurat judol, persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akarnya. Hal ini setidaknya disebabkan beberapa faktor diantaranya,

Pertama, adanya faktor ekonomi. Karena tuntutan ekonomi banyak dari masyarakat yang pada akhirnya melirik judol dengan harapan bisa meningkatkan taraf hidup mereka dengan cara instan tanpa perlu kerja keras. Sebanyak 80% pelaku judol pasang slot di bawah Rp100.000.

Selain itu mereka yang terjerat judol minim literasi. Banyak dari pelajar yang mengaku tidak bisa membedakan mana game online dan mana judol, tidak mengetahui bahaya yang ditimbulkan bukan hanya kehabisan harta tetapi juga merusak mental dan meningkatkan angka kriminalitas.

Menang ketagihan, kalah penasaran akhirnya mereka akan kecanduan. Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya mereka tidak akan pernah berhenti, hingga harta kekayaan habis semuanya.

Parahnya mereka yang sudah candu akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh lebih banyak harta termasuk dengan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok bahkan sampai membunuh dan sebagainya.

Baru-baru ini publik dikagetkan dimana seorang suami yang tega membunuh sekaligus memutilasi istrinya di Ciamis dengan motif utang Rp100 juta yang diduga hasil dari anaknya bermain slot.

Kedua, sistem kehidupan yang diterapkan atas mereka. Sadar atau tidak masyarakat dikepung oleh pemikiran sekularisme kapitalisme yang menggambarkan kebahagiaan itu diukur seberapa banyak materi yang didapatkan.

Sekularisme yang menjadikan masyarakat jauh dari aturan agama sehingga ketakwaan mereka tergerus, masyarakat akan memahami Islam itu hanya sekedar agama ritual sedangkan diluar dari itu mereka bebas bertingkah laku apapun, mereka tidak menjadikan halal haram sebagai dasar dalam bertingkah laku. Pandangan hidup yang salah inilah yang menjadi dorongan mereka melakukan perbuatan haram tersebut meskipun telah nyata keharamannya.

Ketiga, perangkat hukum yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku judol. Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat menganggap judol sah-sah saja, bukan perilaku yang harus dijauhi. Mirisnya lagi, judol dianggap sebagai solusi masalah keuangan. Mereka memilih jalan pintas demi hasil instan ditambah media promosi judol kian merebak di mana-mana dan tidak memberikan saksi yang tegas kepada siapa pun yang mempromosikan judol.

Selain itu buruknya pengurusan negara pada rakyat dimana negara tidak hadir dalam menyejahterakan rakyat sehingga kemiskinan terjadi.

Judol Haram dalam Islam

Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri Menkominfo, OJK, Kemenko Polhukam, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian, tugasnya memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber dan publikasi pendidikan judol, kemudian memblokir rekening dan mengungkap kasus-kasusnya. Namun, apakah cara tersebut efektif dalam membasmi judol hingga ke akar-akarnya? Nyatanya, judol makin marak dalam negara sekuler kapitalisme

Dalam Islam judi adalah perkara yang diharamkan secara mutlak, baik online maupun offline. Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam akan menghilangkan segala bentuk perjudian. Karena itu upaya pertama yang dilakukan oleh negara dalam memberantas judol adalah meningkatkan ketakwaan individu dalam masyarakat dengan cara melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam sehingga melahirkan generasi yang imannya kuat, yakin bahwa Allah akan mencukupkan rezeki untuk seluruh umatnya dan tidak mudah tergoda kemaksiatan, termasuk judol. Negara akan menutup setiap akses judol bagi seluruh masyarakat, melarang konten-konten yang memuat keharaman.

Kemudian kedua, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah seperti pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat tidak punya alasan lagi terlibat judol karena masalah ekonomi.

Ketiga, Negara akan memberi sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terlibat bisnis haram. Penerapan sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Untuk kasus judi dikenakan sanksi ta’zir dimana jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi seperti hukuman cambuk, penjara bahkan hukuman mati dan sebagainya. Inilah jaminan terselesaikannya persoalan semacam judol. Wallahualam. (*)

 

Penulis:
Asriani, ST (Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!