OPINI—Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Terbukti banyaknya berita kriminalitas seperti tiada hentinya terdengar. Dari satu berita ke berita lainnya, dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia.
“Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, dikutip Jumat (26/4/2024).
Wirya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.Kemudian, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, divonis bersalah atas ujaran kebencian di platform Facebook. Dalam kasus ini, Daniel Frits mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sebagaimana juga kasus yang terjadi pada pulau Rempang yang sempat viral, dimana aparat kepolisian justru menggunakan kekerasan memakai gas air mata, meriam dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan. Tidak sampai disitu, ada juga kasus dimana aparat melakukan penyiksaan terhadap enam orang tahanan Papua di Desa wiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (IDN Times, 26-4-2024).
Peristiwa ini menunjukan adanya ancaman kebebasan berekspresi masyarakat. Tidak hanya kiriminalisasi, pelemahan hukum juga terlihat dari kasus aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa juga menjadi sorotan.
Hal ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Akhirnya menimbulkan kekacauan hukum seperti yang dibahas oleh Amnesty Internasional Indonesia. Sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia merupakan kedaulatan hukum sepenuhnya berada di tangan manusia yang sifatnya terbatas. Hal seperti ini yang membuat adanya ketimpangan pada penyelesaian masalah di Indonesia. Hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tunduk pada para pemilik modal, dan cenderung berat sebelah.
Kondisi ini tentu tidak akan terjadi jika hukum yang diterapkan bersumber dari sistem Islam. Sistem hukum Islam menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.
Islam mewajibkan untuk terikat dengan syariat dalam setiap aktivitasnya, menyandarkan keputusan apapun dengan syariat sehingga legislasi dalam sistem Islam menghasilkan produk hukum lengkap, harmonis selalu relevan dengan zaman dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat.
Hal ini niscaya terwujud karena kedaulatan hukum dalam sistem Islam hanya ditangan Allah yang Maha Sempurna dan Maha Adil maka pasti hukum yang diturunkan mengandung kesempurnaan, kebaikan, keadilan bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.
Sebagaimana Allah berfirman “ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah ayat 50)
Penerapan Sistem sanksi dan Sistem lainnya dalam naungan negara islam akan menjaga Marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Sistem Islam bertujuan menjamin adanya kebahagiaan melalui hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT. (*)
Wallahu A’lam bish showab
Penulis:
St Naisah, SE
(Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















