PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke Pemprov
Opini

Salah Data: Mempertanyakan Keseriusan Negara dalam Pengentasan Kemiskinan

1041
×

Salah Data: Mempertanyakan Keseriusan Negara dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Salah Data: Mempertanyakan Keseriusan Negara dalam Pengentasan Kemiskinan
St Naisah, SE (Pegiat Literasi)

OPINI—Kebijakan bansos kembali menuai sorotan. Kementerian Sosial (Kemensos) lagi-lagi menemukan daftar penerima bantuan sosial (Bansos) yang sejatinya tidak berhak. Dalam temuan kali ini, terdeteksi adanya 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos sembako/BPNT (bantuan pangan non tunai) yang tak layak menerima Bansos.

Data tersebut terdeteksi melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah dilakukan pemadanan data penerima bansos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang ternyata, diketahui jika diantara nama-nama tersebut menempati jabatan direksi dan pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

Selain pemilik perusahaan dan orang-orang penting satu perusahaan, pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang salah sasaran terdapat pula ASN, pendamping sosial, ataupun tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK.

Bahkan, ada yang terindikasi sudah meninggal maupun menerima bantuan ganda. temuan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran sebesar Rp185,23 miliar, berupa program sembako, BLT minyak goreng, dan BLT BBM. (Bisnis Indonesia, 20-6-2023).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, ketika dicek di database, penerima tersebut terdaftar sebagai orang miskin. Pekerjaannya pun sebagai cleaning service bahkan buruh. “Tapi, mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi, realitanya mereka miskin,” ujarnya dalam keterangan resminya, kemarin (15/6/2023).

Disisi lain, Kemensos juga menemukan warga yang seharusnya yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat mala tidak menerima Bansos kemensosial sama sekali karena adanya manipulasi data penerima. Oleh karena itu, Kemensos memutuskan mencoret 5,8 juta data penerima dari DTKS.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyesuaikan sistem pendataan penerima bansos Kemensos berdasarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Termaktub dalam UU tersebut bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan ke gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan. Alhasil, menurutnya, jika dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung. (Okezone, 14-6-2023).

Melihat kondisi tersebut, patut untuk mempertanyakan keseriusan negara dalam mengelola bansos. Selain salah data, implementasi kebijakan bansos juga kerap diliputi permasalahan, mulai dari sembako yang tidak layak konsumsi saat sampai pada KPM, seperti beras tidak layak konsumsi, hingga persoalan korupsi dari level bawah hingga kementerian.

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala menilai, persoalan ini timbul lantaran masih minimnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, dia menyebut, tak jarang para pengusaha mencatut nama orang lain untuk menyamarkan asetnya.

Pendataan penerima Bansos oleh pemerintah patut dikatakan tidak profesional. Ketidakprofesional ini, telah mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran, sehingga masalah kemiskinan jauh dari penyelesaian.

Pengentasan kemiskinan di negeri inipun tetap menjadi PR besar, di tambah lagi watak pemimpin dalam sistem saat ini yang tidak amanah dan abai terhadap kepentingan rakyat bahkan para penguasa lebih condong kepada para pemilik modal.

Lihat saja bansos yang seharusnya di dapatkan oleh rakyat miskin malah dinikmati oleh orang-orang berduit walaupun dengan alasan data semerawut, namun kejadian penyalahgunaan dana bansos yang sering terjadi menunjukkan tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada pihak yang berhak. Demikian pula tdk ada upaya serius menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan dana bantuan bagi rakyat itu.

Bukankah ini menegaskan jati diri sebagai rezim kapitalis? Penguasa yang lahir dalam sistem politik demokrasi memang bukan dari kepercayaan utuh rakyat tapi lebih banyak disokong oleh pencitraan buah kampanye masif yang membutuhkan anggaran besar. Lalu darimana didapat dana untuk kampanye?

Kalau bukan karena dirinya sendiri adalah pengusaha, bisa jadi dana tersebut didapat dari sokongan kaum kapitalis yang tidak gratis. Mereka menuntut imbalan balik berupa kebijakan yang menguntungkan mereka.

Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara murah bahkan gratis kepada rakyat. Inilah prinsip pengurus rakyat (riayah suunil umat) dalam Islam.

Fungsi negara bukan sekadar regulator dan fasilitator, melainkan melayani kebutuhan dasar individu rakyat secara optimal. Negara harus memastikan bantuan sosial kepada rakyat tepat sasaran, yakni melakukan pengawasan dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi.

Jelas sudah permasalahannya. Problem salah data dalam pemberian bansos bukan semata kesalahan oknum pelaksana kebijakan di level rendah. Akar masalahnya sistemis, berpangkal pada kesalahan paradigma pengurusan urusan rakyat oleh penguasa pembuat kebijakan.

Produk gagal sistem kapitalisme seperti ini, hanya realistis diselesaikan dengan penerapan hukum hukum Allah SWT. Sebab, sejatinya Allah SWT adalah Sang pemilik semesta beserta seluruh isinya. Dan pada hakikatnya Allah SWT mengetahui apa yang terbaik bagi umatnya. Penerapan hukum hukum ini hanya akan terealisasi tatkala Islam diterapkan oleh Negara. Wallahu’ A’lam. (*)

 

Penulis

St Naisah, SE
(Pegiat Literasi)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com