OPINI—Dunia Pendidikan kembali berduka, dimana kasus penganiayaan kali ini menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada tindakan pembakaran oleh seniornya. Bahkan, salah satu korban dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu. (kompas.com, 05/06/2026).
Kasus ini terjadi pada November 2025 ini baru saja terungkap ke publik. Pada awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban viral di sosial media.
Salah satu dari orang tua korban mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan nyawa santri apalagi anaknya baru lima bulan belajar. Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying.
Kasus ini sangatlah menyayat hati terutama para orang tua yang telah mempercayakan anaknya dititipkan pada pihak sekolah dalam hal ini berasrama di pesantren agar bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman sehingga bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik dan tentunya bisa memiliki kepribadian yang baik. Dalam kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengapa ini bisa terjadi?
Terkait peristiwa tersebut bukan kasus tunggal. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Dari 60 kasus tersebut terdapat terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kasus bullying kerap terjadi bahkan dari tahun ketahun terus bertambah.
Dalam sistem pendidikan pesantren yang berlangsung selama 24 jam sejatinya dirancang untuk membentuk ketakwaan dan kepribadian yang islami sehingga jauh dari namanya bullying. Namun pada faktanya demikian, tidak menunjukkan akan hal itu di karenakan pendidikan hanya bertujuan untuk mendapatkan peringkat dan ijazah. Sehingga tidak heran jika kasus bullying tersebut kerap terjadi karena tidak ada rasa takut kepada Allah.
Perundungan ini kerap terjadi di sebabkan oleh sistem kapitalisme yang dimana aqidahnya sekularisme yaitu memisahkan Islam dari kehidupan yang membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas dan sadis. Jika tetap menganut sistem pendidikan sekuler yang berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Ini membuktikan bahwa Negara gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya.
Ditambah Sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Berbeda dalam islam, bullying merupakan tindakan berdosa yang diharamkan oleh Allah swt. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Saudara muslim itu adalah saudara muslim yang lain. Oleh sebab itu, jangan menzdalimi dan meremehkannya dan jangan pula menyakitinya.” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim). Karena itu, pembentukan keimanan dan ketakwaan menjadi benteng utama yang mengendalikan perilaku seseorang, baik dalam kondisi di awasi ataupun tidak.
Dalam sistem Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik, tetapi juga melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam yaitu pola sikap dan pola fikir yang islami sehingga mampu membedakan baik buruknya sesuatu.
Selain itu, Islam juga hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam). Sehingga tidak terjadi sebagaimana yang di alami oleh 3 santri tersebut.
Penguasa dalam sistem Islam akan memberlakukan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Oleh karena itu, dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, segala persoalan yang ada dapat diselesaikan termasuk kasus bullying karena sistem Islam merupakan sistem sempurna yang berasal dari Allah Taala. Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Penulis:
St. Naisah (Ummu Naura)
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










