OPINI—Ambisi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pembangunan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat desa sebagaimana diwacanakan, implementasi program berskala nasional ini justru memunculkan polemik yang meresahkan.
Mulai dari lokasi pembangunan yang tidak strategis dan jauh dari permukiman, realisasi proyek yang dinilai menyimpang, hingga puncaknya pada tragedi tewasnya lima orang calon manajer Kopdes saat mengikuti pelatihan militer yang dinilai tidak relevan dengan operasional koperasi. Rentetan persoalan tersebut memaksa pemerintah memberi sinyal akan melakukan evaluasi.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, apakah evaluasi program semata cukup untuk mengurai benang kusut persoalan ini?
Secara analitis, program populis ini sejak awal mengandung kecacatan desain (design flaw). Pertama, paradigma pembangunan yang diusung bersifat elitis dan top-down (dari atas ke bawah). Pembangunan yang tidak berangkat dari pemetaan kebutuhan riil masyarakat berisiko tinggi melahirkan “gajah putih”, yakni proyek mahal yang minim manfaat.
Hal itu terlihat dari minimnya partisipasi warga akibat lokasi Kopdes yang terisolasi. Pada akhirnya, koperasi tersebut gagal menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Kedua, fenomena Kopdes Merah Putih tidak bisa dilepaskan dari kritik terhadap watak kapitalisme yang melahirkan proyek-proyek raksasa yang rawan penyimpangan.
Anggaran jumbo yang dialokasikan negara secara tersentralisasi, dipadukan dengan pengawasan yang kompleks dan birokratis, membuka ruang bagi inefisiensi, praktik pemburuan rente (rent–seeking), hingga korupsi.
Ketidakjelasan mekanisme, seperti urgensi pengelola koperasi sipil harus mengikuti pelatihan militer ala komponen cadangan, menunjukkan hilangnya arah kebijakan yang rasional.
Ketiga, terdapat pola yang terus berulang bahwa kebijakan ekonomi bermodal besar dalam sistem saat ini cenderung lebih menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal, seperti kontraktor, penyedia jasa, maupun vendor besar, dibandingkan benar-benar menyejahterakan masyarakat desa.
Dana publik terus digelontorkan untuk proyek-proyek baru demi menuntaskan ambisi politik. Sementara itu, persoalan mendasar yang dihadapi rakyat, seperti ketersediaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan akses layanan kesehatan, justru belum terselesaikan.
Anggaran besar dengan manfaat yang buram merupakan bentuk misalokasi sumber daya yang merugikan negara. Karena itu, pendekatan tambal sulam melalui revisi teknis atau pergantian pengurus dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan.
Di sinilah konstruksi sistem ekonomi Islam hadir menawarkan paradigma yang dipandang lebih solutif, komprehensif, dan memanusiakan manusia.
Secara filosofis, dalam Islam, ekonomi dibangun dengan orientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar individu rakyat (hajatul asasiyah), bukan hanya mengejar target angka proyek demi etalase politik.
Koperasi ataupun program pemberdayaan apa pun harus berangkat dari realitas kebutuhan masyarakat setempat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan.
Lebih jauh, Islam menempatkan negara sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah), bukan sebagai korporasi yang berbisnis dengan rakyat ataupun fasilitator bagi oligarki. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu’aim).
Selain itu, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Penguasa bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan harta milik umum (milkiyah ‘ammah), seperti sumber daya alam yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat, pembukaan lapangan kerja riil, serta distribusi kekayaan yang adil tanpa bergantung pada utang maupun proyek berbasis riba.
Persoalan ekonomi, seperti kemiskinan dan pengangguran, sering kali dijelaskan dengan alasan minimnya pendapatan negara. Namun, sedikit yang mempertanyakan mengapa pendapatan negara terbatas di tengah melimpahnya sumber daya alam Indonesia.
Setiap hari masyarakat menyaksikan semakin banyak perusahaan mengelola sumber daya alam, bahkan hingga mengorbankan ekosistem. Akan tetapi, kesejahteraan ekonomi belum juga dirasakan secara merata oleh rakyat.
Menurut penulis, hal itu terjadi karena pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir pemilik modal besar. Di sinilah relevansi konsep ekonomi Islam yang membagi kepemilikan harta menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Dalam konsep tersebut, sumber daya alam termasuk harta kepemilikan umum yang haram diprivatisasi oleh segelintir pemilik modal, baik lokal maupun asing. Syariat Islam mewajibkan negara mengelola harta kepemilikan umum dan mengembalikan hasilnya sepenuhnya kepada rakyat sebagai pemiliknya.
Hal itu ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw.:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).
Apabila sumber daya alam dikelola sesuai syariat Islam, penulis meyakini kekayaan yang Allah SWT sediakan bagi manusia dapat terdistribusi secara lebih merata sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan. Tercapainya kesejahteraan juga diyakini akan menutup celah terjadinya transaksi ribawi yang zalim.
Lebih dari itu, bagi seorang muslim, ketaatan kepada aturan Allah SWT merupakan prinsip utama. Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan sejati lahir dari penerapan syariat ekonomi secara menyeluruh.
Artinya, negara memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan negara untuk kemudian dikembalikan kepada rakyat, membuka akses lahan sesuai syariat Islam, menyediakan modal tanpa bunga, serta menjamin distribusi barang berjalan lancar, bukan sekadar memberikan subsidi pada proyek-proyek sektor hilir yang kerap tidak tepat sasaran.
Pada akhirnya, solusi yang ditawarkan Islam dipandang bersifat sistemik. Persoalan Kopdes Merah Putih, menurut penulis, bukan sekadar kesalahan lokasi pembangunan atau kelalaian dalam pelatihan, melainkan cerminan kegagalan sistem pengelolaan ekonomi yang kapitalistik.
Sistem ekonomi kapitalisme telah lama diterapkan di negeri ini dan dinilai telah memperlihatkan berbagai dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, penulis berpandangan sudah saatnya kembali kepada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Indonesia membutuhkan perubahan yang bersifat sistemik, bukan sekadar menghadirkan program-program populis berbiaya mahal yang pada akhirnya memakan korban dan hanya mewariskan tiang-tiang beton tanpa kehidupan di pedesaan. (*)
Wallahu’alam bisshawab.
Penulis:
Ummi Maksum M., S.Pi., M.Si.
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







