OPINI—“Antrenya serasa beli tiket konser, padahal cuma mau beli Pertalite Rp50 ribu.” Begitulah kira-kira ungkapan yang menggambarkan perasaan masyarakat setelah berhasil melewati drama antrean panjang menuju stasiun pengisian bahan bakar.
Kendaraan roda dua, angkutan umum, hingga truk logistik terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan ada yang menginap, hanya untuk mendapatkan beberapa liter BBM jenis Pertalite maupun Solar.
Antrean BBM kini menjadi pemandangan rutin di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan pemberitaan Tribun Timur (20/7/2026), kelangkaan Solar yang berlangsung selama sepekan menyebabkan antrean truk mengular di Parepare hingga mengganggu distribusi logistik.
Fenomena serupa juga terjadi di daerah lain. Kompas.com (26/6/2026) melaporkan antrean armada truk di SPBU Jalan Trunojoyo, Pamekasan, memanjang hingga lebih dari 300 meter.
Sementara itu, detikJatim (26/6/2026) memberitakan bahwa Organda Jawa Timur menyoroti kelangkaan Solar yang membuat sejumlah SPBU bergantian tidak menjual BBM akibat pembatasan kuota.
Dampak kelangkaan BBM tidak hanya menghabiskan waktu masyarakat. Efek dominonya juga langsung dirasakan pelaku ekonomi kecil. Pengemudi ojek online di Bangka, misalnya, kehilangan pendapatan hingga ratusan ribu rupiah per hari karena harus mengantre selama berjam-jam (Kompas.com, 15/7/2026).
Bahkan, dampak paling tragis dari persoalan ini adalah hilangnya nyawa. Dilansir Kompas.com (9/7/2026), seorang pengemudi dilaporkan meninggal dunia saat mengantre BBM di sebuah SPBU di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mengurai Akar Persoalan Kelangkaan BBM
Mengapa negara yang kaya sumber daya alam (SDA) justru menghadapi persoalan energi yang begitu pelik? Apakah cadangan SDA kita sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri? Ataukah tata kelola sumber daya alam yang perlu dibenahi?
Berbagai pertanyaan itu muncul mengingat Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam.
Jika ditelisik lebih jauh, persoalan BBM tidak semata-mata disebabkan oleh kendala logistik, keterlambatan distribusi, atau kepanikan masyarakat yang membeli BBM secara berlebihan (panic buying).
Menurut penulis, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola BBM dari hulu hingga hilir yang cenderung dikomersialisasi dan diprivatisasi.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi peran negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Pola pengelolaan semacam ini dipandang lahir dari sistem kapitalisme liberal yang diterapkan di negeri ini.
Dalam perspektif kapitalisme, energi tidak diposisikan sebagai barang publik (public goods) atau hak dasar warga negara. Sebaliknya, energi diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme permintaan dan penawaran.
Prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bersifat kapitalistik, menurut penulis, pada akhirnya akan menyulitkan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan energi.
Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa kesalahan mendasar kapitalisme terletak pada kegagalannya membedakan jenis-jenis kepemilikan.
Sistem kapitalisme memberikan ruang bagi kepemilikan individu (private property) tanpa batas terhadap barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dampaknya, menurut penulis, terlihat dalam tata kelola energi saat ini melalui keterlibatan korporasi dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.
Di sektor hulu terjadi privatisasi cadangan migas yang didominasi korporasi swasta maupun asing. Sementara di sektor hilir, liberalisasi harga BBM berdampak pada pembatasan kuota, pengurangan subsidi, serta distribusi yang sarat kepentingan komersial.
Skema tersebut dinilai membuka peluang besar bagi pihak swasta maupun asing untuk memperoleh keuntungan dari sektor sumber daya alam. Dalam kondisi demikian, negara yang semestinya berperan sebagai pengurus rakyat (ra’in) berubah menjadi sekadar regulator.
Solusi Islam Mengatasi Kelangkaan
Islam menetapkan tata kelola energi yang berorientasi penuh pada pelayanan rakyat (ri’ayah). Sumber energi dipandang sebagai aset umat yang termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) sehingga wajib dikelola negara tanpa komersialisasi maupun privatisasi.
Prinsip tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulat al-Khilafah menjelaskan bahwa hasil pengelolaan kepemilikan umum dikembalikan kepada rakyat, antara lain melalui penyediaan BBM dengan harga murah yang disesuaikan dengan biaya produksi.
Selain itu, hasil pengelolaan sumber daya alam juga digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya agar dapat dinikmati masyarakat.
Krisis antrean BBM yang terus berulang dipandang sebagai cerminan kegagalan paradigma kapitalisme dalam mengelola kekayaan alam. Selama energi tetap diperlakukan sebagai komoditas, persoalan kelangkaan dinilai akan terus berulang.
Menurut penulis, solusi mendasar atas persoalan tersebut adalah menerapkan tata kelola yang sesuai dengan tuntunan Islam, yakni mengakhiri dominasi korporasi atas sumber daya alam strategis, mengembalikan minyak bumi sebagai kepemilikan umum, serta menghadirkan negara sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. (*)

Penulis:
Adira, S.Si., M.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










