OPINI—Fenomena gunung es di balik toga bukan lagi metafora kosong. Ia menjelma kenyataan pahit yang berulang. Terbaru, publik kembali dihebohkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri di Parepare.
Pihak rektorat menyatakan kasus tersebut “sedang diusut satgas” (Kabarr Sulsel, 27/1/2026). Pernyataan normatif yang nyaris selalu terdengar setiap kali skandal serupa mencuat.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, pusat pencarian ilmu sekaligus penyangga moralitas, justru berulang kali tampil sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual. Di balik ruang dosen, bimbingan akademik, dan relasi hierarkis, praktik predatorik kerap berlangsung dalam senyap.
Data memperkuat kegelisahan ini. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat, hingga 5 Agustus 2025 terdapat 17.388 kasus kekerasan, dengan korban perempuan mencapai 14.944 orang (KemenPPPA, 7/8/2025). Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan potret darurat kekerasan berbasis gender yang terus membesar.
Dalam konteks pendidikan tinggi, relasi kuasa menjadi celah paling rawan. Dosen atau pendidik (yang seharusnya menjadi teladan) kerap justru memanfaatkan otoritas akademik.
Modusnya beragam: bimbingan skripsi di ruang tertutup yang berujung pelecehan, hingga pesan singkat bernada seksual yang dibungkus ancaman nilai dan kelulusan. Banyak korban memilih diam, terperangkap ketakutan akan stigma, pembalasan akademik, dan rusaknya masa depan mereka. Yang terungkap ke publik hanyalah sebagian kecil dari realitas sesungguhnya.
Akar Masalah: Sekularisme dan Penyalahgunaan Kuasa
Dalam perspektif Islam, maraknya pelecehan seksual tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan penerapan sistem sekularisme-liberal yang memisahkan agama dari standar perilaku publik. Ketika nilai benar dan salah diserahkan pada relativisme dan kebebasan individu, hawa nafsu menjadi hakim utama.
Di dunia pendidikan, persoalan ini diperparah oleh pandangan materialistik yang mereduksi manusia sebatas objek pemuas dan komoditas kuasa. Dosen yang semestinya memiliki sifat tawadhu dan khasyah (takut kepada Allah) justru tergelincir pada penyalahgunaan wewenang. Hilangnya kontrol iman membuat moral runtuh saat kesempatan terbuka dan pengawasan longgar.
Pemerintah memang mendorong penguatan peran civitas akademika melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Namun fakta di lapangan menunjukkan, mekanisme ini belum mampu memutus mata rantai kejahatan. Kasus demi kasus tetap berulang. Bahkan, keberadaan satgas kerap tak cukup menimbulkan efek gentar bagi pelaku, sebagaimana dugaan pelecehan terhadap empat mahasiswi yang kini mencuat ke permukaan.
Jejak Peradaban Islam: Negara Hadir Melindungi Kehormatan
Sejarah peradaban Islam mencatat pendekatan yang sangat berbeda. Perlindungan kehormatan perempuan ditempatkan sebagai prioritas utama negara. Kisah pada masa Khalifah Al-Mu‘tasim Billah menjadi teladan klasik: pengerahan pasukan besar demi membela kehormatan seorang muslimah yang dilecehkan di wilayah Amuriyah.
Dalam sistem Islam, pelecehan seksual tidak ditoleransi atas nama jabatan, status sosial, atau intelektualitas. Pendidik yang melanggar kehormatan dikenai sanksi ta’zir yang tegas dan menjerakan (mulai dari pemecatan), pengumuman aib di ruang publik, hingga hukuman fisik sesuai ketentuan hakim. Penegakan hukum tanpa pandang bulu inilah yang membangun rasa aman dan mencegah kejahatan berulang.
Solusi Islam Kaffah: Pencegahan dan Penindakan
Islam tidak berhenti pada hukuman, tetapi membangun sistem pencegahan yang menyeluruh. Pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan (ijtima’i) dirancang untuk menutup pintu kemaksiatan sejak awal.
Pertama, tindakan preventif.
Islam mengatur pemisahan ruang (infishal) pada batas-batas yang dibenarkan syariat, tanpa menghalangi aktivitas pendidikan. Khalwat dilarang secara tegas. Bimbingan akademik tidak dilakukan berdua-duaan di ruang tertutup tanpa pengawasan.
Ruang dosen harus transparan dan terbuka. Selain itu, perintah menutup aurat dan menjaga pandangan sebagaimana QS An-Nur ayat 30–31 ditegakkan sebagai benteng moral kolektif.
Kedua, tindakan kuratif.
Pelaku pelecehan seksual dikenai sanksi ta’zir yang ditetapkan hakim sesuai tingkat kejahatan. Hukuman ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) sekaligus zawajir (pencegah bagi yang lain). Negara juga wajib memastikan pemulihan korban secara psikologis dan sosial, menjamin hak akademik mereka tanpa intimidasi dan stigma.
Tanpa perubahan mendasar pada sistem nilai dan penegakan hukum, predator akademik akan terus bermetamorfosis. Islam menawarkan solusi komprehensif (bukan hanya slogan pencegahan) tetapi sistem yang menjaga kehormatan manusia sejak dari akar hingga cabang. (*)
Penulis:
Adira, S.Si., M.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.
















