🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Opini

LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

146
×

LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Sebarkan artikel ini
St. Naisah (Ummu Naura)
St. Naisah (Ummu Naura)

OPINI—Maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia kini menjadi perhatian serius. Isu ini bahkan berkembang menjadi perdebatan global.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dinilai menjadi salah satu negara yang menghadapi perkembangan fenomena LGBT.

Sebagaimana dilansir Infobekasi.co.id, Survei Central Intelligence Agency (CIA) pada 2015 memperkirakan terdapat sekitar 3 persen atau sekitar 7,5 juta individu LGBT di Indonesia.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan tahun 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari total populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT.

Namun, angka tersebut lebih banyak digunakan sebagai dasar intervensi kesehatan masyarakat daripada sebagai pemetaan demografi secara menyeluruh.

Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat terdapat 6.176 individu LGBT yang tersebar di 12 kecamatan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data tahun 2023 yang mencatat 544 orang. Kenaikan ini dinilai bukan semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan populasi, tetapi juga dipengaruhi oleh metode pendataan yang lebih intensif.

Di tingkat Provinsi Jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang.

Dengan karakter wilayah perkotaan yang lebih dinamis, kota-kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang cukup besar.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan, jumlah orang dengan HIV/AIDS di Kota Bekasi mencapai sekitar 6.000 kasus.

Adapun estimasi Kementerian Kesehatan tahun 2025 menunjukkan terdapat sekitar 564.000 orang dengan HIV di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 persen telah mengetahui status kesehatannya dan 74,1 persen telah memperoleh terapi antiretroviral (ARV).

Karena itu, pemerintah secara resmi mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi sosial, budaya, dan ideologi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menilai fenomena tersebut berpotensi mengganggu ketahanan moral, sosial, dan ketahanan keluarga.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT.

Komisi VIII DPR juga mendukung pembentukan RUU tersebut sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan.

Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

Menurut penulis, maraknya LGBTQ di Indonesia merupakan buah dari paham liberalisme yang diadopsi oleh kaum muslim.

Liberalisme dipandang sebagai paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Paham tersebut lahir dari asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan.

Penulis berpandangan bahwa negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari berbagai perilaku yang dianggap membahayakan.

Akan tetapi, perilaku LGBTQ justru dinilai memperoleh ruang atas nama hak asasi manusia dalam sistem kapitalisme-sekularisme.

Akibatnya, menurut penulis, perilaku LGBT semakin banyak ditiru dan bahkan dipropagandakan oleh kelompok tertentu.

Lebih lanjut, penulis menilai sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBT dengan alasan perlindungan HAM menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem sekuler.

Dalam pandangan penulis, hak asasi manusia dijadikan dasar utama pembentukan norma hukum, bukan syariat agama.

Selain itu, gerakan LGBT dipandang sebagai gerakan global yang sistematis dan memiliki tujuan politik, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.

Menurut syariat Islam, hubungan yang dibenarkan hanyalah melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Akidah Islam juga dipandang bukan hanya menjadi landasan dalam aspek spiritual.

Lebih dari itu, akidah Islam juga menjadi dasar dalam aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan, hukum, dan pemberian sanksi.

Dalam sistem uqubat Islam, setiap bentuk kemaksiatan dikategorikan sebagai jarimah atau tindak pidana.

Sanksi terhadap jarimah meliputi hudud, qisas, dan takzir.

Menurut pandangan fikih yang dianut penulis, pelaku liwath dikenai hukuman had berupa hukuman mati.

Pelaku biseksual yang melakukan zina sesama jenis dikenai had zina. Adapun pelaku transgender dapat dikenai sanksi pengasingan.

Selain itu, penguasa atau hakim juga dapat menjatuhkan hukuman takzir sesuai hasil ijtihad.

Perbuatan liwath sebagaimana dilakukan oleh kaum Nabi Luth mendapat kecaman dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»

“Siapa saja di antara kalian yang mendapati seseorang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Berdasarkan nash tersebut, penulis berpendapat bahwa pelaku penyimpangan seksual semestinya dikenai sanksi berat yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa.

Namun, penerapan sanksi tersebut dinilai sulit dilakukan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Dengan demikian, penulis berpandangan bahwa penyelesaian persoalan LGBTQ secara menyeluruh hanya dapat diwujudkan apabila negara menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Melalui sistem tersebut, negara diyakini mampu melindungi masyarakat dari pengaruh sekularisme dan liberalisme yang dianggap menjadi akar berkembangnya perilaku LGBTQ. (*)

Wallahu a’lam bishshawab.


Penulis:
St. Naisah (Ummu Naura)
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com