JENEPONTO—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal tersebut, selalu penyelenggara pemilu, Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi menyatakan, bekerja berdasarkan norma yang ada.
“Apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berpengaruh bagi selaku penyelenggara karena di penyelenggara bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, jadi on the track,” kata Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi, di kediamannya di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Jumat (16/6/2023).
Muh. Alwi mantan Ketua Panwascam Kecamatan Tarowang menegaskan, KPU Jeneponto tetap berkonsentrasi pada tahapan yang sedang berjalan saat ini.
“Cuma di satu sisi terkait putusan MK ini, dari sisi positifnya sekaitan dengan adanya kegelisahan daripada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masing-masing diajukan parpol yang mengharapkan bahwa sistem tidak dirubah, tetap menganut sistim pemilu terbuka,” bebernya.
Lanjut Muh. Alwi, dengan adanya putusan MK kemarin, tentunya itu menjadi harapan masyarakat Indonesia, khususnya partai politik selaku calon peserta pemilu yang tidak merubah dan tetap sesuai sistem pemilu pada tahun 2019.
Namun demikian, ia mengaku bahwa soal komposisi bakal caleg sehubungan turunnya putusan MK itu adalah kewenangan masing-masing parpol.
“KPU hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi sekaitan dengan kelengkapan dokumen persyaratan calon yang diajukan parpol. Ketika calon memenuhi kewajiban yang diberikan maka KPU memberikan kategori memenuhi syarat, atau masih ada dokumen kurang maka diberikan kesempatan melengkapi dokumen kurang,” tegas Ketua KPU Jeneponto.
Ia menambahkan, sekaitan perubahan nama-nama bakal caleg itu kewenangan parpol, KPU tidak masuk ke ranah itu.
“Bakal caleg pindah parpol itu adalah kepentingan pribadi bakal caleg itu sendiri dalam memenangkan kontestasi politik lima tahunan. Nah, ketika bertahan di partai dan tidak menang, maka tentu ia akan berpikir lagi mencari kendaraan baru. Jadi, memungkinkan itu bakal caleg berpindah partai,” ungkapnya.
Lanjut Muh. Alwi, sampai saat ini belum ada pernyataan dari pimpinan KPU di pusat terkait sistem pemilu terbuka. “Sejalan konsep PKPU yang ditetapkan kemarin yaitu mengacu sistem profesional terbuka seperti pemilu tahun 2019,” tutupnya. (4dv)














