PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
JenepontoPemilu

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Tanggapan Ketua KPU Jeneponto

1121
×

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Tanggapan Ketua KPU Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi
Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi. (Mediasulsel.com/Kahar Sese)

JENEPONTO—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

 

Menanggapi hal tersebut, selalu penyelenggara pemilu, Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi menyatakan, bekerja berdasarkan norma yang ada.

“Apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berpengaruh bagi selaku penyelenggara karena di penyelenggara bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, jadi on the track,” kata Ketua KPU Jeneponto, Muh. Alwi, di kediamannya di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Jumat (16/6/2023).

Muh. Alwi mantan Ketua Panwascam Kecamatan Tarowang menegaskan, KPU Jeneponto tetap berkonsentrasi pada tahapan yang sedang berjalan saat ini.

“Cuma di satu sisi terkait putusan MK ini, dari sisi positifnya sekaitan dengan adanya kegelisahan daripada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masing-masing diajukan parpol yang mengharapkan bahwa sistem tidak dirubah, tetap menganut sistim pemilu terbuka,” bebernya.

Lanjut Muh. Alwi, dengan adanya putusan MK kemarin, tentunya itu menjadi harapan masyarakat Indonesia, khususnya partai politik selaku calon peserta pemilu yang tidak merubah dan tetap sesuai sistem pemilu pada tahun 2019.

Namun demikian, ia mengaku bahwa soal komposisi bakal caleg sehubungan turunnya putusan MK itu adalah kewenangan masing-masing parpol.

“KPU hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi sekaitan dengan kelengkapan dokumen persyaratan calon yang diajukan parpol. Ketika calon memenuhi kewajiban yang diberikan maka KPU memberikan kategori memenuhi syarat, atau masih ada dokumen kurang maka diberikan kesempatan melengkapi dokumen kurang,” tegas Ketua KPU Jeneponto.

Ia menambahkan, sekaitan perubahan nama-nama bakal caleg itu kewenangan parpol, KPU tidak masuk ke ranah itu.

“Bakal caleg pindah parpol itu adalah kepentingan pribadi bakal caleg itu sendiri dalam memenangkan kontestasi politik lima tahunan. Nah, ketika bertahan di partai dan tidak menang, maka tentu ia akan berpikir lagi mencari kendaraan baru. Jadi, memungkinkan itu bakal caleg berpindah partai,” ungkapnya.

Lanjut Muh. Alwi, sampai saat ini belum ada pernyataan dari pimpinan KPU di pusat terkait sistem pemilu terbuka. “Sejalan konsep PKPU yang ditetapkan kemarin yaitu mengacu sistem profesional terbuka seperti pemilu tahun 2019,” tutupnya. (4dv)

KPU Jeneponto
Suasana Kantor KPU Jeneponto. (Mediasulsel.com/Kahar Sese)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com