🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamDua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk Petani
HukumSumut

Pabrik Besi di Medan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas

379
×

Pabrik Besi di Medan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas

Sebarkan artikel ini
Pabrik Besi di Medan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang  yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025).

MEDAN—Sebuah pabrik peleburan besi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin (10/3/2025). Pabrik yang dikelola PT Maha Akbar Sejahtera itu diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyatakan bahwa hasil investigasi mereka menemukan indikasi manipulasi data terkait pendirian pabrik tersebut. Selain itu, pabrik yang berlokasi di lahan garapan ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Berdasarkan temuan kami, pabrik ini tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, serta izin APL dan UPL. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA.

Selain dugaan pelanggaran izin, AMCTA juga mencurigai pabrik tersebut tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2001 hingga 2005, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

AMCTA meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kepatuhan pabrik terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin sore (10/3) belum mendapat jawaban. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter: Rizky Zulianda

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com