MEDAN—Sebuah pabrik peleburan besi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin (10/3/2025). Pabrik yang dikelola PT Maha Akbar Sejahtera itu diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah.
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, menyatakan bahwa hasil investigasi mereka menemukan indikasi manipulasi data terkait pendirian pabrik tersebut. Selain itu, pabrik yang berlokasi di lahan garapan ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
“Berdasarkan temuan kami, pabrik ini tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, serta izin APL dan UPL. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA.
Selain dugaan pelanggaran izin, AMCTA juga mencurigai pabrik tersebut tidak membayar pajak sejak beroperasi pada 2001 hingga 2005, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
AMCTA meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kepatuhan pabrik terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin sore (10/3) belum mendapat jawaban. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Rizky Zulianda