MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengaku operasi dokumen kependudukan perlu dilakukan untuk mendata masyarakat yang masuk ke suatu daerah, apalagi setelah libur idul fitri.
“Kalau saya pendapat sebenarnya melakukan operasi yustisi seperti yang dilakukan Dukcapil Makassar mungkin bukan hanya dokumen kependudukan tapi mungkin gabungan, karena kewajiban kita bagaimana mendata masyarakat yang tinggal dan memenuhi dokumen kependudukan di daerah kita,” ungkapnya, Rabu (25/5/2022).
Kadisdukcapil menyebutkan untuk pindah ke suatu daerah harus mempunyai surat keterangan pindah.
“Kalau pindah kesini harus urus Surat Keterangan Pindah (SKP) misalnya dari kabupaten sidrap dan pindah ke kota Makassar,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mendatangi rumah kontrakan dan kos-kosan dalam rangka operasi kependudukan. Sasarannya, warga pendatang dengan identitas luar kota. (*)













