Advertisement - Scroll ke atas
Pangkep

Pemkab Pangkep Dorong ASN Tuntaskan Aktivasi Coretax, Pelaporan SPT 2026 Wajib Lewat Aplikasi Baru

381
×

Pemkab Pangkep Dorong ASN Tuntaskan Aktivasi Coretax, Pelaporan SPT 2026 Wajib Lewat Aplikasi Baru

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pangkep Dorong ASN Tuntaskan Aktivasi Coretax, Pelaporan SPT 2026 Wajib Lewat Aplikasi Baru
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus mendorong percepatan aktivasi Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem layanan perpajakan. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan OPD, bendahara, camat hingga lurah.

PANGKEP—Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus mendorong percepatan aktivasi Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem layanan perpajakan. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab menggelar sosialisasi aktivasi Coretax dan penggunaan kode otorisasi penyerapan anggaran 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan OPD, bendahara, camat hingga lurah.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menegaskan bahwa seluruh ASN wajib segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Dari lebih dari 5.500 ASN, sekitar 1.500 di antaranya telah melakukan aktivasi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Harapan kami, awal 2026 semua ASN sudah aktif Coretax. Prosesnya sederhana karena ASN yang sudah punya NPWP tinggal mengaktivasi saja,” tegasnya.

MYL menyebut aplikasi Coretax akan mempermudah wajib pajak mengakses seluruh informasi perpajakan. Jika sebelumnya proses masih manual, kini seluruh data dapat diakses dengan cepat.

“Dengan aplikasi ini, bapak ibu bisa melihat langsung datanya. Tinggal klik, masukkan NIK dan password, semua informasi muncul,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menambahkan bahwa mulai 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan akan diwajibkan melalui aplikasi Coretax.

“Coretax dihadirkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Aplikasinya memudahkan, baik untuk menjalankan kewajiban maupun mengakses hak perpajakan,” ujarnya.

Adnan mengingatkan pentingnya aktivasi akun, mengingat seluruh layanan akan beralih ke sistem digital tersebut.

“Caranya sangat mudah. Masukkan NPWP atau NIK, lalu konfirmasi melalui email untuk mendapatkan kode otorisasi. Kami harap yang belum aktivasi bisa segera melakukan,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama Coretax adalah memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak.

“Pada intinya, Coretax memudahkan user menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” tutupnya. (M4d/4dv)

error: Content is protected !!