MAKASSAR—Pemerintah Kelurahan Borong bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran polisi tidur liar di Jalan Poros Toddopuli 10, Makassar, Selasa (2/7/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban sarana jalan yang tidak sesuai ketentuan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Lurah Borong Andi Arfan A. Idjo, Babinkamtibmas Aiptu Jufri, Babinsa Sertu Adi Bambang, personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Menurut Lurah Borong, keberadaan polisi tidur tersebut tidak mengantongi izin resmi dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
“Polisi tidur ini dipasang sembarangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini justru membahayakan pengendara, bukan memberikan perlindungan,” ujar Arfan.
Dalam aturan tersebut, polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan dengan persetujuan pihak berwenang dan harus memenuhi standar bentuk, ukuran, serta bahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pidana.
Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap aturan lalu lintas dan tidak memasang alat pembatas kecepatan secara sepihak.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tapi untuk menjaga keteraturan dan keamanan di jalan,” tegas Arfan.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Cr/Ag4ys)
Reporter: Muh. Aris













