MAKASSAR—Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan sulsel masih membahas mengenai draf Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyesuaian tarif Ojek Online (Ojol).
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel H. Aruddini mengaku menerima komplain dari ojol mengenai landasan hukum untuk penyesuaian tarif.
“Sebenarnya draf sudah selesai, tapi ada lagi kemarin komplain dari maxim bahwa itu tidak boleh landasan hukum yang aturan tiga kilo, tapi itu persepsi mereka, yang pasti mau saya bilang ini penyesuaian tarif bukan ke kenaikan tarif yang salah satunya karena pemakaian bahan bakar premium yang harus pindah ke pertalite ini beda harga,” ungkapnya kemarin.
Ia menyebutkan dari sisi zona yang menentukan jarak 1,5 kilo meter masih perlu dibicarakan lebih lanjut
“Kemudian dari sisi zona dari sistem aplikasi menentukan 1,5 kilo meter tapi kenapa masih ada driver mengaku menjemput lebih dari 4 kilo meter berarti ada internal aplikator perlu di telusuri karena para driver merasa dirugikan yang tiga kilo itu untuk tarif ambang batas,” sebutnya.
H. Aruddini lebih jauh mengaku akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan semua aplikator ojol.
“Ini persoalan aplikator dengan mitranya, Driver merasa dirugikan tapi aplikator merasa tidak, berarti proses order ada yg di langgar sehingga kita perlu duduk bersama ini masalah dapurmu sendiri, kalau persoalan tiga kilo,” tuturnya.
Ditambahkan, persoalan jumlah mitra akan semakin dipertegas karena yang kuota 7.000 ternyata sekarang sudah 27.000.
“Mengenai mitra yang sekarang 27 ribu padahal kuota cuma 7000, jadi 20 ribu memenuhi kota, kita undang semua aplikator online yg bermitra, kita juga tanyakan mengenai kartu pengawasan itu serahkan ke dishub, kita dengarkan dulu dari aplikator berapa kau punya mitra,” pungkasnya. (*)













