MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 30 April 2026. Momentum ini sekaligus bertepatan dengan peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam dokumen yang ditetapkan, Pemprov Sulsel membuka sedikitnya 53 kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah daerah dalam memperluas akses informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
Jufri Rahman menegaskan keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, akses informasi yang mudah akan membantu publik memahami kebijakan serta proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Ia menekankan seluruh PPID di setiap organisasi perangkat daerah harus memahami regulasi keterbukaan informasi dan mampu menjalankannya secara efektif. Hal itu penting agar pelayanan informasi tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, penetapan DIP dan DIK juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi sensitif. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menyaring informasi tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar ketentuan hukum.
Komitmen keterbukaan informasi Pemprov Sulsel sebelumnya mendapat pengakuan nasional. Pada 2025, Sulsel kembali meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat untuk ketiga kalinya melalui hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengungkapkan penetapan DIK dilakukan melalui uji konsekuensi yang ketat. Dari 209 informasi yang diusulkan perangkat daerah, hanya 49 informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut Salim, pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai transparansi yang didukung dokumentasi dan akses informasi yang mudah akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel. (Ag4ys)













