Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Pemprov Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Pastikan Transparansi Sesuai Aturan

1382
×

Pemprov Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Pastikan Transparansi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Pastikan Transparansi Sesuai Aturan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu, 19 Maret 2025.

MAKASSAR—Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Sulsel.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa uji konsekuensi ini bertujuan memastikan setiap informasi yang dikecualikan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Melalui proses ini, kita bisa mengkaji secara cermat dampak dari setiap informasi yang dikecualikan. Prinsipnya, kita tetap menjamin transparansi, tetapi juga melindungi informasi yang memang harus dibatasi aksesnya sesuai aturan,” ujar Andi Winarno.

Ia menjelaskan bahwa klasifikasi informasi yang dikecualikan menjadi pedoman bagi penyedia layanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemprov Sulsel. Dengan adanya daftar ini, setiap OPD memiliki rujukan hukum yang jelas mengenai informasi yang bisa diakses publik dan yang harus dibatasi.

“Tujuannya bukan sekadar membuka akses informasi, tetapi juga memastikan kualitas dan akurasi informasi yang diterima publik,” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi informasi. Aturan ini mengamanatkan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali untuk jenis informasi tertentu yang ditetapkan melalui uji konsekuensi.

“Jika suatu informasi berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi publik, maka aksesnya bisa dibatasi. Namun, keputusan ini harus berdasarkan kajian yang objektif dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Dalam rapat ini, sebanyak 20 OPD mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang mencatat 15 OPD mengajukan usulan serupa.

Setiap usulan kemudian diverifikasi dan diuji oleh PPID Utama bersama Tim Uji Konsekuensi, yang terdiri dari Inspektorat, Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta berbagai biro terkait di lingkup Pemprov Sulsel.

Andi Winarno berharap partisipasi aktif OPD dalam menyediakan informasi publik yang sesuai regulasi dapat membawa Sulsel kembali meraih predikat “Informatif” secara nasional pada tahun 2025. (*/4dv)

error: Content is protected !!