MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas dalam menanggapi tuntutan driver ojek online terkait tarif dasar angkutan. Melalui pertemuan mediasi multipihak, pemerintah memastikan regulasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berjalan sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022.
Rapat yang berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat (14/3/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Hadir dalam pertemuan ini berbagai pihak, termasuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, serta sejumlah pejabat Pemprov Sulsel dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertemuan ini mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan pihak aplikator dari Grab, Gojek, dan Maxim Wilayah Sulawesi Selatan. Secara virtual, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI juga turut mengikuti jalannya diskusi.
“Kami memfasilitasi ruang dialog ini agar aplikator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur,” ujar Jufri Rahman. Ia menegaskan bahwa pihak aplikator yang hadir dalam pertemuan ini masih harus melaporkan hasil diskusi kepada pimpinan pusat mereka untuk pengambilan keputusan akhir.
Kapolrestabes Makassar turut memberikan pencerahan kepada semua pihak agar kesepakatan yang diambil dapat berjalan adil. “Harapannya, keputusan kali ini bisa diterapkan dengan baik sehingga semua pihak merasa diuntungkan. Ini win-win solution,” tambahnya.
Di pihak driver, apresiasi disampaikan oleh perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur. “Terima kasih kepada Pemprov Sulsel yang telah mempertemukan kami dengan aplikator. Kami ingin agar SK Gubernur benar-benar dijalankan demi kesejahteraan para driver,” katanya.
Hasil akhir dari pertemuan ini adalah penandatanganan berita acara yang disepakati oleh perwakilan driver dan aplikator, serta disaksikan langsung oleh Sekda Sulsel dan pejabat terkait. Berita acara ini memuat lima poin utama, termasuk penerapan tarif baru mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA dan sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan.
Langkah mediasi ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sulsel hadir sebagai problem solver, mengedepankan semangat sipakatau dalam menyelesaikan persoalan tarif ojek online. Kini, bola berada di tangan aplikator untuk segera merealisasikan kesepakatan tersebut. (Ag4ys/4dv)













