MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak dengan memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban dugaan kekerasan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa mengisap rokok elektronik berisi zat berbahaya di lingkungan pondok pesantren.
Pendampingan dilakukan melalui sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, psikologis, hingga bantuan hukum secara berkelanjutan. Identitas korban sengaja dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Nursidah, sebagaimana dikutip dari sulselprov.go.id, Kamis (30/4/2026) mengatakan laporan pertama diterima pada 17 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama. Respons cepat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Pangkajene dan Kepulauan. Langkah itu diikuti keterlibatan unsur Kesbangpol dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.
Sehari setelah laporan diterima, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Sulsel menemui korban di rumah sakit di Makassar. Saat itu korban tengah menjalani perawatan medis akibat dampak yang diduga muncul setelah dipaksa menggunakan vape.
Menurut Nursidah, korban telah mendapatkan asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta bantuan hukum saat melaporkan kasus ke kepolisian. Pemeriksaan medis juga dilakukan, termasuk tes urin yang menunjukkan indikasi paparan zat tertentu.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video yang diduga memperlihatkan aksi pemaksaan terhadap korban beredar luas di media sosial. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi mencegah trauma lanjutan dan perlindungan psikologis korban.
Dalam penelusuran lanjutan bersama BNN dan pihak terkait, ditemukan sejumlah vape yang diduga mengandung zat terlarang di lingkungan pesantren. Aparat penegak hukum kini turut mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran cairan vape berbahaya tersebut.
Pemprov Sulsel menegaskan setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani melalui pendekatan terpadu, mencakup aspek medis, psikologis, hukum, dan pemulihan sosial. Pemerintah juga meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan pengawasan guna mencegah kekerasan dan penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan anak. (Ag4ys)













