Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
KorupsiMakassar

Pengamat Menduga Ada Kriminalisasi Penetapan Haris Yasin Limpo Sebagai Tersangka Kasus PDAM

1354
×

Pengamat Menduga Ada Kriminalisasi Penetapan Haris Yasin Limpo Sebagai Tersangka Kasus PDAM

Sebarkan artikel ini
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha menilai penetapan tersangka Eks Direktur Utama PDAM tebang pilih, perkara dugaan korupsi berujung kerugian negara yang jadi soal pun ia sebut tidak ada.
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis kembali perkuat dugaan adanya kriminalisasi kepada Haris Yasin Limpo (HYL) di Kasus PDAM Makassar. Bastian menilai penetapan tersangka Eks Direktur Utama PDAM tebang pilih, perkara dugaan korupsi berujung kerugian negara yang jadi soal pun ia sebut tidak ada.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha itu mengaku sudah melihat dan membaca laporan temuan. Belum memenuhi syarat untuk menindaklanjuti Kasus.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kejadian ini dugaan saya sangat kriminalisasi, tidak ada kerugian negara, peraturan yang di tabrak pun tidak ada.

Angka yang terbit dari BPK dugaan saya memeras. Laporannya pun saya baca temuan di angkat, yang tidak bisa di tindak lanjuti,” ucapnya.

Bastian menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi tim Kejati Sulsel membuktikan jika ada kerugian negara Rp20 Miliar tersebut.

“Yang saya heran kenapa BPKP ada kerugian negara, saya tantang mereka dimana kerugian negaranya. Ini sudah menyimpan sekali dari pakem kerugian negara dan prinsip akuntansi Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pengamat Keuangan Negara yang sudah sering menjadi saksi ahli di berbagai kasus ini menyebut pucuk tertinggi pemerintahan di Kota Makassar mestinya ikut Bertanggungjawab.

Menurutnya, seorang Dirut PDAM tidak bisa melakukan pencairan keuangan tanpa adanya persetujuan tandatangan dari Wali Kota saat itu yakni masih Danny Pomanto.

“Pada saat di bagi minta persetujuan Wali Kota, dia keputusan nya. Haris biar berapa kali tandatangan tidak akan kuat kalau bukan pak wali,” tegasnya.

Kalau pakai alur Kejaksaan ada kesalahan, maka owner Wali Kota harus masuk, karena tandatangan nya itu baru bisa terbayar. “Nah si Haris ini hanya melaksanakan perintah,” jelasnya.

Bastian mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eks Direktur Utama PDAM sangat kuat dugaan ada kriminalisasi. Penetapan tersangka tidak menyeluruh.

“Saya duga kuat ini kriminalisasi ke Direktur Utama PDAM dan Direktur Keuangan. Yang perlu tanggungjawab penuh adalah Wali Kota,” pungkasnya. (*)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!