Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Korupsi

JPU Kejati Sulsel Tolak Seluruh Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

976
×

JPU Kejati Sulsel Tolak Seluruh Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

Sebarkan artikel ini
JPU Kejati Sulsel Tolak Seluruh Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi
JPU Kejati Sulsel membacakan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Mantan Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2015-2019 dan Terdakwa Irawan Abadi mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/5/2023).
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membacakan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Mantan Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2015-2019 dan Terdakwa Irawan Abadi mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/5/2023).

JPU Kejati Sulsel yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH, MH, Kamaria, SH, MH dan Ariani Femi, SH, MH, dalam surat dakwaannya menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, JPU Kejati Sulsel dalam surat Tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa keberatan yang telah disampaikan kedua Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan: Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Haris Yasin Limpo, dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP, serta melanjutkan memeriksa perkara kedua terdakwa.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing, SH, MH juga membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi.

Selanjutnya persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar yang mendudukan Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si sebagai terdakwa ini akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela. (70n)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!