MAKASSAR—Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak terkait melakukan kebijakan lokal dengan tidak melakukan penindakan dan penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sementara waktu, karena berdampak dengan distribusi logistik.
“Truk odol berdampak terhadap ekonomi dan kelancaran distribusi logistik, sehingga kebijakan lokal kami, disepakati dalam waktu sementara tidak ada penindakan dan tidak ada transfer muatan di jembatan timbang sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Kepala bidang lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel H.Aruddini, Jumat (25/3/22).
Ia menjelaskan dari 2.000 truk yang ada di pelabuhan hanya sekitar 20 persen yang memenuhi syarat.
“Dari 2.000 truk yang beroperasi hanya sekitar 20 persen yang memenuhi syarat, artinya 80 persen adalah truk odol, dan kalau ini tidak beroperasi distribusi logistik pasti terganggu, stabilitas ekonomi terganggu, bahkan bisa terjadi kenaikan harga dan kelangkaan bahan baku, jadi dibuatkan kesepakatan bersama tidak ada penindakan dan penertiban odol,” jelasnya.
H. Aruddini juga mengaku telah menerima tim ahli DPR RI untuk meminta masukan terkait peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Tim ahli dpr ri datang ke dishub sulsel dan berdialog meminta masukan terkait perubahan UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan, dan terkait odol tarif denda kalau ada pelanggaran sangat kecil sehingga berpeluang memberikan muatan lebih,” paparnya.
Ia menambahkan kebijakan lokal ini akan bersifat sementara dan sesuai target tahun 2023 zero odol. “Yang jelas tahun 2023 zero odol,” tutupnya. (*)













