OPINI—Sejak diteken Jumat 26 Juli 2024, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terus menuai polemik. Pasal yang menjadi sorotan publik adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Walau jika ditelisik lebih jauh, pasal-pasal yang lainpun bermasalah. Benarkah aturan ini akan membuat sistem reproduksi kesehatan menjadi aman atau malah menjadi pintu masuk makin liberalnya perilaku generasi?
Polemik yang makin tajam terus menggelinding di ruang-ruang publik. Masyarakat tercengang atas PP yang dianggap makin melegalkan seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja.
Padahal, jamak diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negeri dengan angka aborsi -baik akibat kehamilan yang tidak diinginkan maupun akibat seks bebas (zina)- yang cukup tinggi. Pun prostitusi, baik offline maupun online masih terus melangit. Wajar jika masyarakat ramai mengkritisi PP yang sarat dengan liberalisasi ini. Belum ada payung hukumnya saja, potret generasi sudah sedemikian rusak.
Dilansir dari nasional.kompas.com (26/07/2024), Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 tahun hingga 18 tahun. Kondisi ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Belum lagi kerusakan lainnya, seperti bullying, judol, dan yang lainnya.
Asas yang Eror
Realitas kerusakan generasi saat ini sangat mudah diindera. Terlebih kehidupan di era disrupsi. Bagai pisau bermata dua. Menggiring setiap individu terbawa arus, jika tidak berdasar pada aturan kehidupan yang benar. Tersebab, roda kehidupan akan berputar sesuai asas yang mendasarinya. Lihatlah beraneka macam kemaksiatan terus berjalan tanpa henti. Bahkan makin marak. Diperparah oleh kebijakan yang memang berasaskan sekularisme.
Inilah konsekuensi dari penerapan sistem Kapitalisme. Asas yang eror melahirkan berbagai macam aturan yang eror. Seperti yang kita saksikan dalam PP No. 28/2024. Di mana banyak pihak menduga kuat akan menjadi pintu masuk bagi anak usia sekolah dan remaja, untuk melakukan seks bebas alias zina. Bahkan banyak pula masyarakat yang menilai PP ini sangat vulgar menarasikan kalimat yang mengarah pada perbuatan haram tersebut.
Kapitalisme Biang Kerusakan
Jika ditelisik, sudah banyak produk hukum pemerintah yang mengambil langkah berani demi pelegalan berbagai macam model kemaksiatan. Hal ini bisa dijelaskan karena beberapa faktor.
Pertama, negeri ini menerapkan sistem Kapitalisme. Sistem ini lahir dari rahim sekularisme. Asas yang memisahkan agama dari kehidupan, yakni menyembah Sang Pencipta, tetapi tidak mengambil aturan-Nya. Terlihat pemandangan atau suasana Islam itu hanya sekadar ritualitas. Digunakan di masjid-masjid atau di pesantren-pesantren saja. Selanjutnya aturan untuk aktivitas yang lain, menggunakan aturan manusia.
Kedua, masyarakat tersandera pemikiran pragmatis. Rusaknya tatanan kehidupan akibat penerapan sistem yang eror, membuat masyarakat cenderung berpikir pragmatis. Disibukkan pada perkara-perkara di hilir akibat penerapan sistem eror tadi. Jumud dengan kompleksnya problem di hampir semua lini kehidupan, sehingga tak mampu lagi melihat perkara yang urgen dan mendasar. Jadilah masyarakat tidak berpikir jernih memandang sesuatu hal. Sulit melihat akar masalah dan solusi hakikinya.
Gempuran problem kehidupan; mulai dari mahalnya kebutuhan pokok hingga sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak plus tsunami informasi, menggiring masyarakat hanya berpikir menyolusi masalah yang ada di hadapannya saja. Saat yang sama, kebijakan penguasa terlihat plin-plan dan hanya bersandar pada kepentingan oligarki. Di sinilah peran urgen negara hadir untuk mengayomi rakyat. Namun, asa itu tidak akan ditemui dalam sistem saat ini. Tersebab, asasnya memang menegasikan aturan Ilahi.
Ketiga, demokrasi masih dipercaya memberi kebaikan. Jika dirunut kecurangan pesta demokrasi yang telah berlangsung di negeri ini, seyogianya masyarakat sudah muak dan tidak lagi memercayai sistem rusak ini. Terlebih Pemilu yang baru saja berlangsung beberapa waktu lalu. Bukan lagi kecurangan, tetapi banyak para ahli menyebut sebagai sebuah kejahatan. Mereka seolah amnesia dan tidak mau belajar dari kesalahan. Padahal telah terang benderang kerusakan sistem demokrasi ini.
Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa demokrasi adalah sebuah sistem politik yang cacat dari lahir. Berkamuflase dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Realitasnya, hanya melahirkan hukum atau kebijakan yang bertumpu pada kepentingan segelintir orang (oligarki). Berkelindan antara penguasa dan pengusaha (korporasi). Di sinilah celah kerusakan terbuka lebar, walau harus menabrak aturan agama atau norma hukum agama di masyarakat.
Selanjutnya, sistem demokrasi memiliki empat pilar kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku. Hal ini terkait dengan PP No. 28/2024, di mana aroma liberalisasi tercium sangat tajam. Publik menduga kuat akan dampak yang sangat berbahaya bagi usia sekolah dan remaja. Bahkan banyak pula yang dengan jelas mengatakan PP ini melegalkan zina. Bagaimana mungkin aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi generasi yang belum menikah? Artinya, seks bebas dibuka krannya sedemikian lebar. Naudzubillah!
Kondisi ini sejalan dengan kebebasan yang diagung-agungkan dalam demokrasi. Paradigma rusak yang terus ditempuh dalam setiap kebijakan-kebijakan dalam menyolusi beraneka kerusakan. Jika demikian rusaknya produk hukum demokrasi, lalu bagaimana Islam memandang kesehatan reproduksi generasi?
Sistem Islam Kaffah Solusi Hakiki
Islam sebagai sebuah ideologi (mabda) mengatur semua perkara, mulai dari urusan rumah tangga hingga negara. Hal ini telah terbukti dalam sejarah panjang peradaban Islam selama 1300 tahun lamanya. Kesejahteraan melingkupi semua orang, tanpa diskriminasi. Tervalidasi secara historis dan empiris.
Negara (dalam hal ini penguasa) menjalankan semua aturan/kebijakan sesuai akidah Islam, yakni aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan seluruh isi semesta. Di pundak negaralah amanah itu dibebankan. Penanggung jawab seluruh urusan rakyat, baik kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan pokok publik. Di antara kebutuhan pokok publik adalah kesehatan, selain pendidikan dan keamanan. Di mana PP ini secara umum terkait dengan kesehatan reproduksi.
Perlu dipahami bahwa paradigma pembangunan dalam sistem Islam adalah demi kemaslahatan rakyat, yang tunduk pada hukum syarak. Dimulai dari upaya promotif, preventif, dan kuratif. Saat bersamaan, upaya maksimal juga dimulai dari rumah. Selanjutnya ada kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar) dan terakhir penjagaan dari negara melalui kebijakan. Semua berkolaborasi dalam rangka meraih ridho Allah Swt.
Misal upaya dari rumah atau keluarga. Orang tua memastikan anak-anaknya tertancap akidahnya dengan kokoh. Terutama peran ibu sebagai guru pertama dan utama. Di-support penuh oleh ayah sebagai pemimpin dalam keluarga. Memastikan tercukupinya nafkah keluarga, sehingga anggota keluarga bisa memaksimalkan ibadah. Paling urgen adalah orang tua sudah memiliki cukup ilmu untuk mendidik anak-anaknya.
Termasuk dalam hal ini adalah memahamkan kepada anak-anak tentang sistem pergaulan dalam Islam serta segala hal yang terkait dengannya. Uniknya pendidikan Islam dalam memahamkan tentang naluri seksual berjalan alami sesuai usianya. Dikenal klasfikasi usia pra baligh dan baligh.
Menjelang usia baligh, tanda-tanda munculnya naluri seksual mulai nampak. Baik karena pengaruh hormon maupun maklumat dari lingkungan eksternal dan media. Namun, karena sudah diedukasi sedari awal dan didukung oleh kondisi masyarakat yang bertakwa, maka naluri seksual itu berjalan sesuai koridor syariat.
Sangat berbeda secara diametral dengan pendidikan seks ala Barat. Sangat vulgar mengedukasi; baik dari tayangan media, kurikulum pendidikan sekuler, maupun lingkungan yang memang sudah rusak. Plus masyarakat individualis yang abai terhadap urusan orang lain. Diperparah oleh kebijakan yang ditempuh penguasa. Aturan yang lahir dari asas sekularisme liberalisme. Sempurnalah kerusakan generasi.
Oleh karena itu, jika menginginkan generasi yang sehat secara fisik dan psikis. Terlahir generasi emas sebagaimana jargon-jargon menuju bonus demografi 2045, maka menerapkan Islam kaffah adalah solusi hakiki. Sistem Islam yang diadopsi oleh negara. Telah dicontohkan oleh manusia mulia, Muhammad saw. dan para sahabat sepeninggal Beliau. Wallahualam bis Showab. (*)
Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Generasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












