PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Opini

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

462
×

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

Sebarkan artikel ini
Reskidayanti
Reskidayanti (Penulis)

OPINI—Masifnya kebebasan di masyarakat modern saat ini tak lepas dari pengaruh perilaku manusia itu sendiri. Berbagai penyimpangan sosial, seperti perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menjadi sorotan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dikenal dengan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” berupaya menangani fenomena ini melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas LGBT (Kompas.com). Perda ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi isu LGBT.

Kebebasan Mengekspresikan Diri

Keberadaan LGBT kini telah menjadi fenomena global. Berbagai gerakan pro-LGBT semakin memperluas eksistensinya, didukung oleh deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) universal pada 1948 dan reformasi politik yang mendukung kebebasan berekspresi. Demokrasi, sebagai penopang HAM, menciptakan ruang bagi liberalisasi pemaknaan kebebasan, termasuk dalam orientasi seksual.

Fenomema LGBT sering dianggap sebagai hasil dari sistem sekuler yang diterapkan di berbagai negara. Secara umum, negara yang lebih makmur dan sekuler cenderung lebih terbuka terhadap hak-hak LGBT.

Namun, hal ini menunjukkan dilema besar: kebebasan tanpa batas justru berpotensi mengaburkan fitrah manusia. Naluri alami untuk menyukai lawan jenis, sebagaimana diciptakan oleh Allah, tergeser oleh perilaku menyimpang, seperti pernikahan sesama jenis atau kebingungan terhadap identitas gender.

Selain itu, perilaku LGBT memiliki kaitan erat dengan penyebaran HIV/AIDS. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menyebutkan bahwa dari 308 kasus HIV di Padang, sebagian besar dipicu oleh perilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL). Hal ini menandakan bahwa sistem saat ini cenderung mendukung tumbuh suburnya kemaksiatan semacam ini.

Efektivitas Perda dalam Sistem Sekuler

Upaya memberantas LGBT melalui Perda adalah langkah baik. Namun, efektivitasnya diragukan jika solusi yang diusung masih mengacu pada sistem sekuler dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Standar pemberantasan LGBT dalam kerangka ini sering kali tidak komprehensif dan bertabrakan dengan prinsip-prinsip lokal atau agama.

Banyak perda syariah yang dibuat di berbagai daerah sering mendapat penolakan atau bahkan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan adanya kendala dalam penerapan hukum syariat secara menyeluruh. Sistem berbasis akal manusia yang terbatas tidak akan mampu menyelesaikan persoalan manusia secara tuntas.

Solusi Islam dalam Pemberantasan LGBT

LGBT hanya bisa diberantas secara tuntas jika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pergaulan dan orientasi seksual. Dalam Islam, pernikahan hanya diizinkan antara laki-laki dan perempuan, dengan tujuan melanjutkan keturunan yang bermartabat, bukan sekadar pelampiasan nafsu.

Pernikahan sesama jenis, selain mengancam kelangsungan generasi manusia, juga berpotensi menyebabkan berbagai penyakit. Islam memandang perilaku homoseksual sebagai pelanggaran berat yang merendahkan harkat manusia. Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai.’” (HR. Ibnu Majah No. 2561, Kitabul Hudud).

Islam menerapkan sanksi tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku LGBT. Selain itu, penerapan aturan Islam didukung oleh tiga pilar utama:

  1. Individu yang bertakwa kepada Allah.
  2. Masyarakat yang peduli, dengan perasaan, pemikiran, dan tindakan yang berlandaskan amar ma’ruf nahi munkar.
  3. Negara yang menerapkan hukum syariat secara kaffah, menutup semua celah yang memungkinkan pelanggaran hukum Allah.

Melalui penerapan yang menyeluruh ini, pemberantasan LGBT dapat dilakukan secara preventif dan kuratif, menciptakan masyarakat yang selaras dengan tuntunan agama. (*)

 

Penulis: Reskidayanti

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com