🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Opini

Tanah Terlantar, Rakyat Terpinggirkan?

453
×

Tanah Terlantar, Rakyat Terpinggirkan?

Sebarkan artikel ini
Reskidayanti
Reskidayanti (Penulis)

OPINI—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (kompas.com).

Kapitalisme: Mereduksi Tanah Jadi Komoditas

Di banyak pelosok negeri, tanah adalah nafas kehidupan. Ia bukan sekadar ruang, melainkan tempat bertani, tinggal, membangun harapan. Namun, bagi sebagian besar rakyat kecil, tanah kini terasa jauh. Bukan karena tak ada lahan, melainkan karena akses terhadapnya semakin dibatasi, bahkan oleh negara yang seharusnya menjadi pelindung hak mereka.

Pemerintah memang belakangan gencar mengambil kembali tanah-tanah yang berstatus terlantar, terutama lahan bekas HGU yang tidak lagi digunakan sesuai izin. Secara hukum, langkah ini terlihat menjanjikan—tanah bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum. Tapi persoalannya, kemanfaatan itu untuk siapa? Untuk rakyat, atau justru untuk pengusaha?

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan, per 2024 ada lebih dari 854 ribu hektare lahan terlantar di Indonesia. Jumlah itu cukup untuk mendukung ketahanan pangan, redistribusi tanah, hingga pemukiman. Namun hingga kini, tidak semua tanah itu benar-benar dikembalikan ke rakyat.

Justru, banyak kasus menunjukkan bahwa lahan tersebut dialihkan ke pengembang atau korporasi besar. Dengan dalih “optimalisasi”, akses rakyat terhadap tanah malah semakin sulit.

Ambil contoh kasus di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tanah eks-HGU PTPN II yang telah digarap oleh masyarakat sejak lama justru diberikan kepada pengembang properti. Warga yang hidup dari bertani di sana dihadapkan pada penggusuran, tanpa solusi jelas. Ini bukan kasus satu dua. Konflik agraria terus berulang: rakyat menanam, pengusaha memanen hasilnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem yang berjalan hari ini, tanah telah direduksi menjadi komoditas. Ia diperjualbelikan, dinegosiasikan, bahkan diperebutkan oleh mereka yang punya kekuatan modal.

Kapitalisme menjadikan tanah bukan lagi sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan, melainkan sebagai sumber akumulasi kekayaan. Negara pun, alih-alih menjadi pelindung, justru sering tampil sebagai fasilitator kepentingan pasar.

Pemerintah memang memiliki program reforma agraria, redistribusi lahan, dan perumahan rakyat. Tapi selama arah pengelolaan tanah tak berpihak pada masyarakat kecil, program-program itu tak lebih dari slogan.

Banyak petani masih tak memiliki lahan sendiri. Banyak masyarakat adat masih terpinggirkan dari tanah ulayatnya. Dan banyak warga miskin kota hidup di antara tumpukan seng dan papan di lahan yang statusnya tak pernah mereka kuasai secara sah.

Lalu, bagaimana seharusnya tanah dikelola?

Dalam sistem Islam, khususnya dalam Khilafah, tanah tidak boleh menjadi objek eksploitasi korporasi atau alat akumulasi kekayaan segelintir elite. Islam telah menetapkan bahwa tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan: individu, negara, dan umum.

Negara tidak boleh menyerahkan tanah milik negara kepada individu atau swasta tanpa batas. Tanah negara harus dikelola untuk proyek-proyek strategis yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat, seperti permukiman, pertanian, dan infrastruktur publik. Bukan untuk dijual kepada asing atau dikuasai korporasi, apalagi demi keuntungan jangka pendek.

Tujuan pengelolaan tanah dalam Islam bukan sekadar laba, tapi kesejahteraan dan keberkahan. Islam juga memiliki mekanisme khusus untuk mengelola tanah mati (al-ardh al-mawat) atau tanah yang telah lama tidak diurus.

Tanah semacam itu bisa dihidupkan oleh individu, dengan syarat dipergunakan sesuai syariat, atau dikelola langsung oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan aturan ini, tanah tidak akan terbengkalai, dan rakyat pun tak akan terpinggirkan.

Jika tanah terus diperlakukan sebagai barang dagangan, rakyat hanya akan jadi penonton dari permainan elite. Tapi jika tanah dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan dan diatur dengan sistem yang adil dan berpihak, maka keadilan agraria bukan lagi utopia, melainkan sesuatu yang benar-benar bisa tumbuh di atas bumi ini. (*)

 

Penulis: Reskidayanti

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com