PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Makassar

Perwali Makassar No. 36 Tahun 2020, Memantik Reaksi Keras dari Sejumlah Ketua LPM Kelurahan

878
×

Perwali Makassar No. 36 Tahun 2020, Memantik Reaksi Keras dari Sejumlah Ketua LPM Kelurahan

Sebarkan artikel ini
pj wali kota makassar prof rudy djamaluddin memberi keterangan pers

MAKASSAR, Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di kota Makassar yang ditandatangani Pj. Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, 6 Juli 2020, ternyata memantik reaksi keras dari sejumlah ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di kota Makassar.

Reaksi ini muncul dikarenakan dalam perwali yang ruang lingkupnya menyangkut Edukasi dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, Koordinasi, Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah, Pengawasan dan Evaluasi serta Sosialsi dan sanksi, tak satupun menerakan peran atau keterlibatan LPM dalam kegiatan tersebut.

Ketua LPM Kelurahan Tamarunang, kecamatan Mariso, Abdul Nasir Dg Ngerang, melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7) kepada Media Sulsel mengatakan, bahwa tidak dimasukannya unsur LPM dalam perwali, ini membuktian, pemimpin tidak tahu siapa yang dipimpin serta adanya upaya untuk kembali mengkerdilkan peran LPM di tengah masyarakat.

“Saya yakin semua ketua LPM kelurahan se kota Makassar selaku lembaga mitra pemerintah selama ini sudah bekerja keras dalam turut memutus mata rantai penyebaran covid-19, jika kemudian di perwali ini tiba-tiba peran LPM dihilangkan, ini menunjukan memang pemimpin tidak tahu siapa yang dipimpin dan bisa jadi merupakan sebuah upaya untuk mengkerdilkan peran LPM di tengah Masyarakat,”

Sementara itu Ketua LPM kelurahan Parang Tambung, kecamatan Tamalate Bachtiar Adnan Kusuma menilai, bahwa hilangnya nama LPM di Perwali ini semestinya menjadi tanggung jawaab Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), karena dalam perwali sebelumnya peran dan keberadaan LPM secara jelas terdiktum di dalamnya.

“Kepala BPM harus bisa menjelasan kepada kita, mengapa LPM tidak dimasukan dalam perwali tersebut, sepertinya mereka tidak faham dan tidak memiliki referensi tentang konsep pemberdayaan masyarakat yang sifatnya simultan, satu kesatuan ekosistem yang didalamnya terdiri dari LPM , RT dan RW,” tegas Bachtiar.

Selain itu tidak sedikit ungkapan bernada satir yang turut dilontarkan beberapa ketua LPM kelurahan sebagai ungapan kekecewaan yang seolah apa yang dilakukan selama ini dengan ikhlas dan tanpa pamrih dalam turut mencegah berkembangnya Covid-19 tidak sedikitpun dihargai oleh pemerintah kota Makassar.

Salah satunya disampaikan ketua LPM Kelurahan Parang Layang, kecamatan Bontoala, Natspul Sulaeman yang mengaku telah berkirim pesan WA ucapan terima kasih ke Kabag Pemberdayaan Masyarakat Setda kota Makassar, atas tidak dimasukannya LPM ke dalam Perwali nomor 36 tahun 2020.

“Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena kami para etua LPM sudah dibebastugaskan dalam masalah covid-19, terus terang kami dan teman-teman sudah capek mengurus covid yang penuh dengan tanda tanya, jadi sekali lagi terima kasih pak kkabag, sukse selalu,” tulis Natspul dalam pesan WA Pribadi yang dikirim ke Kabag Pemberdayaan Masyarakat kota Makassar.

Sementara itu Ketua Asosiasi LPM Kota Makkassar, Elber Maqbul Amin dalam meredam amarah sejumlah ketua LPM kelurahan yang merasa kecewa, memberikan penjelasan melalui WhatsApp Grup LPM Kota Makassar, bahwa sesuai hasil diskusinya dengan SKPD, bahwa perwali no 36 tahun 2020 berbasis RT/RW terutama yang menjadi epicentrum.

“Tugas LPM di tingat kelurahan sesungguhnya mempunyai peran aktif bersama Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mendorong dan mengedukasi warga dalam melaksanaan protokol kesehatan sebagai bagian gugus tugas kota Makassar, aan ada pembentuan tim dalam waktu dekat yang lebih menonjolkan peran LPM di dalamnya,” pungkas Elber. (464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com