MAKASSAR—DPRD Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Andi Rahmat, S.STP., M.Si, hadir mendampingi jalannya proses harmonisasi sejumlah rancangan regulasi bersama perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi A DPRD Makassar.
Rapat harmonisasi kali ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni:
• Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
• Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
• Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
• Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain perwakilan DPRD, rapat juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Makassar, antara lain Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Heny Widyawati, SH, MH, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, didampingi para perancang peraturan serta analis hukum.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Makassar menegaskan, keikutsertaan dalam harmonisasi ini merupakan upaya memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. (Ag4ys/4dv)













