MEDIASULSEL.com – Aparat Reskrim Polres Merangin Jambi menangkap seorang laki laki yang diduga menampung hasil tambang berupa mineral diduga emas, SI (19) warga Desa Sungai Saria’ Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (9/12/2016).
Penangkapan ini berawal informasi masyarakat jika ada seseorang yang membawa hasil tambang diduga emas dengan ciri-ciri jelas, akan berangkat dari Muara Bungo menuju bengkulu dengan kendaraan bus umum Siliwangi Antar Nusa.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim yang dibantu anggota Sabhara Polres Merangin bergerak cepat melakukan razia di depan Mako Polres.
Saat bus melintas, polisi lalu memeriksa barang bawaan penumpang. Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka beserta barang buktinya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli membenarkan penangkapan terhadap pelaku penampung hasil tambang emas tersebut seberat 8,8 kilogram.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku penampung hasil tambang berupa mineral diduga emas, Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Andi Zulkifli. (Humas Polda Jambi)
Sebelumnya, penambangan emas tanpa izin di kabupaten Merangin, Jambi terjadi bencana longsor (24/10/2016) lalu. Musibah ini berawal, saat mereka menggali mencapai kedalaman 25 meter, tiba-tiba air sungai merembes masuk ke dalam lubang dan longsor pun terjadi. Akibatnya, 11 warga yang sedang menambang tertimbun tanah. (*)