Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polres Sidrap Ungkap Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil

512
×

Polres Sidrap Ungkap Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Jajaran Kepolisian Polres Sidrap menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, ketiga tersangka ini ditangkap di Kota Parepare, Rabu (10/5/2017) berkat pengembangan kasus curanmor yang juga melibatkan ketiga pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong di Mapolres Sidrap, pelaku memecahkan kaca mobil hanya menggunakan tangan kosong. “Pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan tangan kosong dan setelah itu mengambil barang-barang di dalam mobil,” kata AKP Anita seperti dilansir Humas Polres Sidrap, Kamis (11/5/2017).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Anita menyebutkan pelaku kerapkali menggondol barang-barang yang ada di mobil saat lokasi di dekat target terlihat sepi. “Pelaku terlebih dahulu tertangkap rekaman kamera CCTV sesaat setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kawasan perbelanjaan di Jalan Nene Mallomo Kelurahan Pangkajene Kabupaten Sidrap,” ujar Anita.

Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kacah mobil di terminal Pangkajene Sidrap pada bulan lalu. “Ketiga pelaku tersebut terlibat pencurian dengan modus pecah kaca mobil, untuk sementara baru satu TKP yang mereka akui yaitu di Terminal Pangkajene dari pengakuannya mereka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp27 juta tersimpan di dalam mobil,” lanjut Anita.

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti diduga hasil curian diamankan penyidik, yaitu satu unit kendaraan roda dua merk yamaha X-Ride Hitam putih, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy biru, satu unit mio Sporty Biru, satu unit Honda Supra 150 Hitam dan satu unit Honda Sonic Hitam.

Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” ujar Anita. (TB/shar)

error: Content is protected !!