Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

PP 82 Tahun 2019, Ini Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJAMSOSTEK

714
×

PP 82 Tahun 2019, Ini Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia, karena mendapatkan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Yaitu kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini, peningkatan manfaat yang diberikan untuk seluruh pekerja Indonesia sangat luar biasa naik hingga 1.350 % dari sebelumnya seperti manfaat beasiswa anak.

“Sebelumnya BPJAMSOSTEK hanya memberikan manfaat sebesar Rp12 juta. Tapi dengan dikeluarkannya PP 82 ini, manfaat beasiswa yang berikan bisa mencapai Rp174 juta,” ungkap Toto Suharto Selasa (31/12/2019).

Toto menyebutkan BPJAMSOSTEK akan membiayai biaya pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

“Jadi Manfaatnya sangat besar sekali termasuk beasiswa yang diterima Ahli Waris Tenaga Kerja apabila yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Dodit Isdiyono Kepala Kantor Cabang Makassar mengatakan, dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi yaitu sebesar 75 %.

Manfaat dari JKM setelah berlakunya PP baru semakin banyak, dari yang sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp24 Juta. Sekarang apabila mengalami resiko meninggal dunia ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta rupiah.

“Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Selain akan menanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis,” sebut Dodit.

Dodit lebih jauh mengaku, dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini, penambahan manfaat JKK salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

“Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic, dan tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta,” tambahnya.

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta.

“Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta,” pungkas Dodit. (*)

error: Content is protected !!