MAKASSAR—Perumda Pasar Makassar Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepesertaan pedagang pasar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan di Kopi Tiam Hertasning, Jumat (24/01/2025).
Hadir dalam acara ini Plt. Dirut Perumda Pasar, Syamsul Bahri, S.E., Direktur Pengembangan Usaha Sukarno Lalo, S.E., Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, dan Kepala Bidang Program Khusus, Najwati.
I Nyoman Hary Sujana menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak 2014. Ia berharap program ini mampu melindungi pedagang pasar dari risiko kerja. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Program ini memberikan perlindungan kepada pedagang dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Syamsul Bahri menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk komitmen melindungi pedagang pasar tradisional. “Program ini memberikan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami mendukung penuh kerja sama ini,” katanya.
Direktur Pengembangan Usaha, Sukarno Lalo, menyatakan pihaknya akan mensosialisasikan manfaat program ini kepada pedagang. “Kami akan memastikan jajaran kami mengedukasi para pedagang agar memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Pedagang yang dapat menjadi peserta meliputi pedagang pasar, asongan, dan wirausaha. Pendaftaran dapat dilakukan melalui asosiasi pedagang, agen penggerak, aplikasi JMO, atau petugas Perumda Pasar Makassar. Manfaatnya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, tabungan hari tua, dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pedagang pasar tradisional. (*/70n)














