PSKP Sarankan UMKM Sistem E-Commerce Jadi Pilihan Memulai Bisnis Ditengah Pandemi Covid-19

Arif Darmawan, Dosen Universitas Lampung (kiri), Fajrian, Perwakilan dari Tim LatihID. (kanan)

DEPOK – Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM kian begitu familiar ditelinga masyarakat Indonesia. Bentuk usaha ini menjadi pilihan oleh banyak masyarakat Indonesia dalam memulai bisnis kecil-kecilan.

Banyak variasi produk dan jasa yang ditawarkan pada UMKM sehingga menyebabkan terjadinya persaingan antar penjual karena menjajakan produk dan jasa yang sama.

Salah satu hambatan yang terjadi pada UMKM selain dari segi produk yang diperjual belikan ada pula mengenai pasar dimana dengan situasi konsidi pandemik Covid-19 ini, turut mendorong UMKM turut serta mengikuti perubahan terutama menyangkut penginterasiaan UMKM didalam sistem E-Commerce.

Hal tersebut mengemuka pada Diskusi Webinar Series ke-12 yang diselenggarakan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) dengan tema Peningkatan Sektor UMKM Lokal dengan Sistem E-Commerce.

Dalam diskusi kali ini, PSKP menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu; M. Fajrian Noor, Perwakilan dari Tim LatihID.

Sementara itu dari perspektif akademisi diwakili oleh Arif Darmawan, Dosen FE Universitas Lampung. Diskusi ini juga dihadiri oleh Efriza sebagai pemantik diskusi.

Berita Lainnya
PSKP: Tunjukkan Keseriusan Dulu, Reshuffle Kemudian
Direktur Eksekutif PSKP, Efriza SIP MSi.

Memulai diskusi, Efriza memaparkan sejumlah data terkait UMKM dan E-Commerce di Indonesi. Efiza mengatakan bahwa UMKM dinilai memiliki konstribusi dalam pengembangan ekonomi di suatu negara dimana mampu menyerap 82.9 persen tenaga kerja.

โ€œHasil survei di UMKM tahun 2001, mengimplikasikan bahwa UMKM berkonstribusi dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah sekitar yang mana membantu pengentasan kemiskinanโ€, ujar Efriza.

Selain itu, dengan adanya situasi pandemi Covid-19, UMKM dituntut untuk mampu mendokrak ekonomi nasional dimana UMKM dipaksa untuk kreatif dan inovatif dalam menyesuaikan situasi pasar.

Lihat Juga:  Ciptakan Peluang Usaha, Elnusa Petrofin Gelar Workshop Pemberdayaan UMKM Hasil Produk Perikanan

โ€œSalah satu jalan untuk UMKM dalam menyesuaikan situasi dan kondisi pasar adalah dengan mengalihkan UMKM ke sistem E-commerceโ€, ucap Efriza.

E-Commerce sendiri diartikan sebagai penggunaan barang dan jasa yang menggunakan sistem internet dimana antara penjual dan pembeli menggunakan jasa pengiriman.

โ€œDitargetkan 10 juta UMKM bergabung di E- Commerce, akan tetapi hanya 13 % dari 100% bergabung di E-Commerceโ€ imbuh Efriza.

Menurut data, Global Indeks usia 16-64 tahun penduduk Indonesia pernah melakukan pembelian produk dan jasa melalui internet.

โ€œTingkat adopsi E-Commerce meningkat dan dimungkinkan untuk peluang peningkatan lebih lanju, serta peningkatan usaha mikro harus digali lagi di luar Jawaโ€, ucap Efriza.

Arif Darmawan SE MA (Akademisi Unila)

Dalam diskusi kali ini, narasumber Arif Darmawan, Dosen Universitas Lampung mengatakan bahwa E-Commerece dimasa pandemic ini menuntut masyarakat untuk berubah, begitupula UMKM.

โ€œUsaha mikro di Indonesia jumlah presentasenya sangat besar dibandingkan usaha makroโ€, ujar Arif.

Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh UMKM.

โ€œUsaha mikro 98% modalnya terbatas sehingga hal ini menjadi masalah klasik usaha mikro di indo dan serta kepemilikan badan hukum yang tidak jelas, masalah pajak, segi legalitas dan keamanan menjadi suatu hal yang mengancam UMKM,โ€ ucap Arif.

Rendahnya kesadaran membayar pajak, kurangnya inovasi untuk mengembangkan usaha, pendapatan dan pendidikan SDM yang belum terlalu tinggi turut berkonstribusi dalam permasalahan terkait UMKM.

โ€œIndonesia menjadi pengguna internet terbanyak di dunia, hampir seluruh masyarakat terkoneksi didalam akses teknologi digital, masyarakat di Indonesia menggunakan hampir 3 jam 26 menit untuk dapat mengakses sosial media. Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap sosial media namun menjadi pasar yang belum tergarap di Indonesia,โ€ ujar Arif.

Menurut Arif, dari segi kualitas dan kuantitas pengguna internet yang potensial sehingga memicu pertanyaan apakah situasi dan kondisi tersebut mampu dimanfaatkan guna membuat UMKM naik kelas?.

Lihat Juga:  Pakar Ekonomi: Cukup Sulit Mengembalikan Rupiah di bawah Level Rp14.000

โ€œE-commerce sebagai konsep pertukaran barang/jasa menggunakan teknologi internet, dengan situasi pandemi Covid-19, ruang interaksi secara fisik menjadi terbatas, namun secara virtual semakin besar,โ€ ucap Arif.

Muhammad Fajrian Noor (LatihID)

Dipaparkan pula oleh Fajrian, Perwakilan dari Tim LatihID dimana sektor E-Commerce terbagi menjadi dua, yaitu Market Place Commercial seperti Shopee, Bukalapak, Lazada dll. Kemudia, Sosial E-Commerce seperti sosial media layaknya Facebook, Instagram, Twitter dll.

โ€œPraktek E-Commerce menerima pembayaran melalui kartu kredit, pembayaran dan penjualan iklan, serta jual beli saham,โ€ ujar Fajrian.

Menurut Fajrian, UMKM biasanya sudah memiliki legalitas dalam menjual barang atau jasa. Fajrian juga memberikan tips dalam memulai UMKM.

โ€œBerani menjual dahulu, coba tawarkan, bagaimana respon pasar baik dari local maupun internasionalโ€ ujar Fajrian.

Selain itu, pengitregasian UMKM kedalam sistem E-Commerce memberikan efisiensi biaya dan waktu. Juga dalam menggunakan E-Commerce di UMKM diperlukan pula kecakapan dan skill dalam menggunakan teknologi.

โ€œTerkait produk yang diperjual belikan dalam UMKM, para pengusaha kecil dan menengah perlu siap untuk menghadapi persaingan pasar dimana produk yang diperjualkan seragam.”

“Oleh karena itu, pengusaha dituntut untuk kreatif dan innovatif dalam mengolah dan menyajikan produk mereka agar memiliki daya jual yang berbeda sehingga konsumen lebih tertarik terhadap produk hasil buatan mereka masing masing,โ€ ucap Fajrian.

Sebagai kesimpulan pada webinar kali ini, bahwa UMKM dan E-Commerce menjadi sesuatu yang harus diupayakan diera saat ini terutama dengan kondisi pandemic Covid-19 ini menjadikan kemudahan lalu lintas jual beli UMKM dengan konsumen.

Selain itu, juga memberikan pemasukan pada usaha jasa pengiriman serta pemanfaatan teknologi internet yang lebih produktif.

UMKM juga diupayakan memiliki legalitas secara hukum, terkait pajak sehingga pemerintah memiliki peranan yang jelas dan UMKM terlindungi secara badan hukum. (*)

Berita terkait