MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Sekretaris Camat Rappocini, Andi Zulfadli, SE, serta sejumlah instansi terkait, meninjau lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Rabu (7/8/2024).
Peninjauan ini dilakukan menyusul sengketa sebelumnya, di mana ahli waris lahan mengklaim kepemilikan dan menutup akses lokasi tersebut.
Pemerintah Kota Makassar berhasil meyakinkan ahli waris untuk membuka penutupan lahan setelah menunjukkan bukti penyerahan resmi dari Perum Perumnas Wilayah Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makassar.
“Alhamdulillah, setelah dialog dan pemeriksaan dokumen, pihak ahli waris bersedia membuka akses. Warga kini bisa kembali memanfaatkan area tersebut,” ujar Zulfadli.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Polrestabes Makassar, Inspektorat, Dinas PU, Bagian Hukum, hingga perangkat RT dan RW setempat.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menyelesaikan sengketa lahan sekaligus mengembalikan fungsi lahan PSU bagi masyarakat sekitar. (*/4dv)













