PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Makassar

PSU Jalan Tidung Akhirnya Dibuka: Disperkim dan Pemkot Makassar Pastikan Status Lahan

1038
×

PSU Jalan Tidung Akhirnya Dibuka: Disperkim dan Pemkot Makassar Pastikan Status Lahan

Sebarkan artikel ini
PSU Jalan Tidung Akhirnya Dibuka: Disperkim dan Pemkot Makassar Pastikan Status Lahan
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Sekretaris Camat Rappocini, Andi Zulfadli, SE, serta sejumlah instansi terkait, meninjau lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Rabu (7/8/2024).

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Sekretaris Camat Rappocini, Andi Zulfadli, SE, serta sejumlah instansi terkait, meninjau lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Rabu (7/8/2024).

Peninjauan ini dilakukan menyusul sengketa sebelumnya, di mana ahli waris lahan mengklaim kepemilikan dan menutup akses lokasi tersebut.

Pemerintah Kota Makassar berhasil meyakinkan ahli waris untuk membuka penutupan lahan setelah menunjukkan bukti penyerahan resmi dari Perum Perumnas Wilayah Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makassar.

“Alhamdulillah, setelah dialog dan pemeriksaan dokumen, pihak ahli waris bersedia membuka akses. Warga kini bisa kembali memanfaatkan area tersebut,” ujar Zulfadli.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Polrestabes Makassar, Inspektorat, Dinas PU, Bagian Hukum, hingga perangkat RT dan RW setempat.

Langkah kolaboratif ini diharapkan menyelesaikan sengketa lahan sekaligus mengembalikan fungsi lahan PSU bagi masyarakat sekitar. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com