JENEPONTO—Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menghadiri rapat paripurna tingkat ll, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/5/2023).
Rapat paripurna telah sahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang pajak dan retribusi daerah, serta pendirian PT. Lontara Turatea Jeneponto (Perseroda).
Dengan demikian, kedua peraturan daerah ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.
Bupati Iksan Iskandar menggarisbawahi (underline) pentingnya pembentukan Perseroda sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyampaikan, pembentukan Perseroda akan memungkinkan pemerintah daerah dapat mengelola sumber daya dan aset dengan lebih efisien, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
“Pengesahan Ranperda tentang pajak retribusi Daerah diharapkan akan meningkatkan penerimaan keuangan daerah,” ucapnya.
Tuturnya, dengan adanya pajak retribusi daerah yang lebih efektif dan terstruktur, pemerintah daerah akan memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan kedua Ranperda ini. Implementasi dari kedua peraturan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” kata Iksan.
Bupati Iksan Iskandar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kedua peraturan tersebut.
“Komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kebijakan-kebijakan progresif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus bekerja keras dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, serta memberikan fasilitas yang diperlukan bagi pertumbuhan usaha dan lapangan kerja di Kabupaten Jeneponto.
Dengan pengesahan kedua Ranperda ini, diharapkan dapat terwujud sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah, maka tentunya diperlukan adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak langkah yang seirama bagi segenap stakeholder maupun seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.
Lanjut Iksan, untuk mewujudkan hal tersebut, harus disusun sebuah regulasi yang menjadi pedoman dan acuan sekaligus sebagai landasan yuridis formal bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil setiap kebijakan. (*/4dv)