OPINI—Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momen yang sangat dinantikan setiap tahun, di mana masyarakat merayakannya dengan berbagai kegiatan gembira.
Di samping itu, para narapidana juga mendapatkan kesempatan untuk merayakan kemerdekaan dengan menerima remisi atau pengurangan hukuman.
Sebagai contoh, pada Hari Ulang Tahun ke-79 RI, sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi, dan 48 di antaranya langsung bebas. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada 17 Agustus 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat overload sekitar 60 hingga 70 persen, meskipun masih layak dihuni.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus mencari solusi inovatif untuk mengatasi kekurangan fasilitas agar narapidana dapat merasa nyaman, sebagaimana dilaporkan oleh Tempo pada 18 Agustus 2024.
Namun, sistem sanksi yang diterapkan dianggap tidak efektif dalam menjerakan pelaku kejahatan. Banyak kasus kejahatan yang semakin bervariasi, dan pelaku sering kali mengulangi kejahatan yang sama.
Bahkan, sebagian narapidana, termasuk pejabat dan petinggi, bisa menikmati fasilitas mewah selama mereka menjalani hukuman, yang menunjukkan bahwa sanksi yang ada tidak memberikan efek jera yang diharapkan.
Mirisnya, kebijakan remisi bagi narapidana sering kali diterapkan sebagai solusi untuk mengatasi overload di lembaga pemasyarakatan dan menghemat anggaran. Kebijakan ini, yang memberikan pemotongan masa hukuman kepada narapidana, seringkali lebih difokuskan pada efisiensi operasional dan pengurangan beban fasilitas daripada pada upaya pencegahan kejahatan.
Dengan memberikan remisi secara luas, pemerintah dapat mengurangi jumlah narapidana di lapas dan menghemat biaya, tetapi pendekatan ini sering kali mengabaikan pertimbangan mendalam tentang dampaknya terhadap sistem peradilan dan pencegahan kejahatan.
Akibatnya, kebijakan remisi yang tidak diimbangi dengan program rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif dapat mengabaikan upaya pencegahan kejahatan yang lebih mendasar. Tanpa penekanan pada pemulihan dan reintegrasi yang menyeluruh, narapidana yang dibebaskan lebih mungkin untuk kembali ke pola perilaku kriminal.
Ketiadaan pendekatan yang komprehensif untuk menangani penyebab dasar kejahatan, seperti kekurangan pendidikan, dukungan sosial, dan kesempatan ekonomi, menunjukkan bahwa solusi yang diterapkan sering kali tidak memadai untuk mengatasi masalah secara holistik.
Masalah semakin diperparah oleh kenyataan bahwa hukum saat ini sering kali bisa dibeli oleh pihak-pihak dengan kepentingan tertentu. Praktik korupsi dan suap dalam sistem hukum memungkinkan individu atau kelompok yang memiliki sumber daya lebih untuk menghindari hukuman atau mendapatkan perlakuan istimewa.
Hal ini tidak hanya merusak keadilan tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan penegakan hukum, menciptakan ketidaksetaraan yang memperburuk masalah kejahatan dan merusak integritas lembaga pemasyarakatan.
Bagaimana Islam menyelesaikan permasalahan tersebut?
Maraknya penjahat di masyarakat mencerminkan lemahnya kepribadian individu, ini erat pula kaitannya dengan kegagalan sistem pendidikan. Sistem Pendidikan yang gagal tidak hanya mempengaruhi pengetahuan akademis, tetapi juga membentuk karakter dan moral seseorang.
Akibat dari pendidikan yang gagal, menyebabkan kurangnya penanaman nilai-nilai etika dan tanggung jawab, seseorang kurang mampu mengendalikan dorongan negatif dan membuat keputusan yang melanggar hukum.
Ini menandakan bahwa Sistem pendidikan saat ini tidak berhasil membekali siswa dengan keterampilan sosial dan pemahaman moral yang kuat sehingga menyebabkan peningkatan risiko perilaku kriminal di kemudian hari.
Sistem pendidikan dalam Islam dirancang untuk mencetak individu yang bertakwa dan memiliki integritas moral yang tinggi. Melalui pendidikan, seseorang diajarkan tentang nilai-nilai agama, etika, dan tanggung jawab sosial, yang diharapkan dapat membentuk karakter yang jauh dari perilaku jahat.
Dalam Islam, individu dididik dengan baik dalam prinsip-prinsip Islam dan dapat menjalankan hukum dengan penuh keadilan dan tanpa pengaruh luar. Pendidikan yang kuat dan berbasis nilai-nilai Islam berperan dalam membangun karakter dan kesadaran moral yang akan mengarahkan seseorang untuk bertindak dengan benar, baik dalam konteks pribadi maupun dalam penegakan hukum.
Sistem sanksi dalam Islam memang berasal dari Allah dan dirancang untuk mencapai keadilan, efek jera, serta pencegahan kejahatan. Dalam Islam, hukum-hukum pidana, atau *hudud*, dan sanksi lainnya diatur dengan ketat dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman tidak hanya adil tetapi juga proporsional.
Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keseimbangan sosial. Penerapan sistem sanksi ini akan mengurangi tingkat kejahatan dengan memberikan efek jera sekaligus mendidik masyarakat tentang pentingnya hukum dan etika. (*)
Penulis: Risnawati Ridwan
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












