🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Jawa Barat

Rencana Denda Warga yang Tidak Pakai Masker Dinilai Tidak Efektif

1887
×

Rencana Denda Warga yang Tidak Pakai Masker Dinilai Tidak Efektif

Sebarkan artikel ini
Seorang ibu memasang masker wajah untuk anaknya di dalam angkutan umum di Bogor Jawa Barat
Seorang ibu memasang masker wajah untuk anaknya di dalam angkutan umum di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8 April 2020. (Foto: AFP)

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda sebesar Rp100-150 ribu kepada setiap orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Namun langkah ini dinilai tidak signifikan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakukan denda akan berlaku selama 14 hari, yang dimulai pada 27 Juli. Dia mengatakan, denda ditempuh karena edukasi dan teguran tidak mampu mendisiplinkan masyarakat.

“Kita monitor laporan dari pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah cuek tidak mengenakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, setelah teguran, masuk denda ini akan kita lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung, Senin (13/7) sore.

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan denda akan diatur dalam Pergub yang kini sedang dipersiapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada seluruh institusi di jawa barat untuk melakukan sosialisasi. Penegakkan hukum akan dilakukan Satpol PP, polisi, dan TNI.

“Kalau tidak bisa membayar denda, salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang akan disiapkan oleh kejaksaan tinggi, tambahnya.

Seluruh uang yang didapat dari denda, ujar Emil, akan masuk ke kas daerah. Namun dia berharap tak banyak orang yang kena denda ini.

“Karena bukan tujuan kami mencari denda. Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal kedisiplinan itu ada,” tandasnya.

Emil mengatakan, denda tidak akan berlaku bagi tiga kegiatan.

“Kalau ia sedang pidato seperti saya itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga kardio tinggi, seperti lari kencang atau sepeda kencang, itu diizinkan tidak pakai. Kemudian makan di ruang publik itu juga dibolehkan. Di luar itu akan ada denda,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah denda berlaku bagi yang berkerumun, dia mengatakan tidak.

Efektivitas Dipertanyakan

Peneliti Kesehatan Masyarakat, Irma Hidayani, mengatakan meski langkah itu perlu diapresiasi, efektivitasnya perlu dipertanyakan.

Irma mencontohkan, sejumlah negara seperti Italia berhasil mengurangi tingkat penularan Covid-19 dengan denda. Namun dendanya sangat besar dan semakin besar ketika orang yang sama melanggar berulang kali.

Menurut Irma, denda masker tidak akan efektif jika tidak dibarengi kebijakan yang komprehensif. Di sisi lain, pemerintah telah membuka kembali banyak kegiatan masyarakat.

“Kalau dibebaskan (berkegiatan) seperti ini, kemudian orang disuruh pakai masker, saya kira keberhasilannya sama sekali tidak akan signifikan. Kalau pun tidak ada orang yang melanggar, tetap tidak signifikan. Dan itu tidak menyelesaikan masalah penyebaran virus, ujarnya.

Menurut inisiator gerakan Lapor COVID-19 ini, warga yang sedang berkerumun juga harus ditegur dan dibubarkan. Di sisi lain, pencegahan terbaik menurutnya tetaplah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Harusnya PSBB lagi lah paling enggak. Itu sebenarnya langkah pengendalian infeksi yang paling efektif, hingga obat atau vaksin itu ditemukan, ujarnya.

Di samping itu, menurut Irma, besaran denda, yaitu Rp 100 ribu – 150 ribu tidak begitu berarti bagi kelompok ekonomi menengah ke atas.

“Bagaimana dengan ketimpangan kelas itu tadi, 150 untuk kelas menengah ke atas kecil banget ya. (Beda) Kalau untuk buruh harian, yang akan rentan terkena (Covid-19),” tukasnya.

Penegakan hukum juga perlu diawasi ketat, menurut Irma. Pasalnya, ada kemungkinan terjadi pemberian sogokan kepada petugas dari warga yang melanggar.

Dia mencontohkan, dalam data Lapor COVID-19, sejumlah warga mengaku pernah memberi ‘uang damai’ kepada petugas ketika terkena razia PSBB.

Denda ini diumumkan ketika Jabar mencatat 5.160 kasus positif dan 3.078 kasus di antaranya masih aktif. Jabar mengalami lonjakan 1.200-an kasus belum lama ini dari Klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD di Kota Bandung.

Dalam data terbaru per Senin (13/7) pagi, sebanyak 98 pasien di klaster tersebut telah dinyatakan negatif hasil tes swab ke-2. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com