Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Salah Kelola Tambang, Negara Rugi 300 Triliun: Kapitalisme Alam dan Amanah yang Terlupakan

1030
×

Salah Kelola Tambang, Negara Rugi 300 Triliun: Kapitalisme Alam dan Amanah yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)

OPINI—Pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN), dari enam smelter ilegal kepada PT Timah Tbk menjadi sorotan publik. Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Angka fantastis ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal betapa kronisnya tata kelola pertambangan di Indonesia.

Data terbaru dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mencatat, hingga 2024 terdapat 1.063 titik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia. Aktivitas-aktivitas ini mencakup penambangan di luar wilayah izin resmi, penggunaan izin yang belum lengkap, hingga praktik yang sama sekali tidak tercatat di sistem ESDM. (PERHAPI, 2024)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Contoh konkret datang dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dimana operasi tambang emas ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, hanya dari hilangnya cadangan emas dan perak. (Kementerian ESDM, 26/09/2024).

Di tingkat nasional, Kementerian ESDM juga melaporkan setidaknya ada 2.000 titik tambang ilegal aktif hingga akhir 2024. Sementara di Kalimantan Timur saja, jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat 168 titik tambang ilegal yang melibatkan perusahaan besar maupun jaringan lokal.

Di Aceh, situasinya tak kalah memprihatinkan. Dinas ESDM Aceh (Oktober 2025) menemukan 450 titik tambang emas ilegal yang menggunakan merkuri dan alat berat, merusak kawasan hutan, dan DAS. Pemerintah memang berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal pada September 2025, termasuk area di Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Namun, langkah itu hanyalah sebagian kecil dari ribuan hektare lahan tambang bermasalah yang belum tersentuh penertiban. (ESDM.go.id, 2025)

Fakta-fakta ini memperkuat klaim Prabowo: kerugian Rp300 triliun bukanlah angka fiktif, melainkan cerminan nyata dari buruknya tata kelola sumber daya alam.

Tambang: Kepemilikan Umum dalam Syariat Islam

Dalam pandangan Islam, tambang termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kata “api” dalam hadis ini diinterpretasikan oleh para ulama sebagai sumber energi dan kekayaan alam, termasuk minyak, gas, batubara, dan logam tambang. Artinya, sumber daya tersebut tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu atau korporasi. Ia adalah hak bersama umat yang pengelolaannya wajib dipegang oleh negara sebagai wakil rakyat.

Negara bertanggung jawab mengelola dan mendistribusikan hasil tambang untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Swastanisasi atau privatisasi tambang berarti mengalihkan hak publik kepada segelintir pemodal dan ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Larangan Swastanisasi dan Kegagalan Kapitalisme

Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya publik. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan, tambang besar dengan cadangan melimpah dan bernilai strategis wajib dikelola langsung oleh negara. Hanya tambang kecil yang tidak vital boleh dikelola rakyat, itupun dengan pengawasan ketat negara agar tidak merusak lingkungan.

Namun, kebijakan pertambangan Indonesia justru berjalan terbalik. Revisi Undang-Undang Minerba membuka ruang luas bagi korporasi menguasai tambang dalam jangka panjang, bahkan tanpa mekanisme tender. Negara kian lepas tangan, sementara sektor swasta dan asing menikmati hasil bumi yang sejatinya milik rakyat.

Inilah wajah nyata kapitalisme sumber daya alam. Ketika pengelolaan tambang berubah menjadi arena bisnis, bukan instrumen kemaslahatan. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pengelola. Akibatnya, keuntungan berputar di lingkaran oligarki, sementara rakyat di sekitar tambang tetap miskin dan lingkungan hancur.

Koperasi dan UMKM Solusi Semu

Belakangan pemerintah mencoba jalan baru dengan menyerahkan pengelolaan tambang dan sumur minyak rakyat kepada koperasi dan UMKM. Wacana ini diklaim sebagai upaya demokratisasi ekonomi. Tetapi dalam praktiknya, kebijakan ini berpotensi menambah masalah baru.

Pertama, koperasi dan UMKM tidak memiliki kapasitas finansial dan teknis untuk mengelola industri padat modal seperti pertambangan. Alhasil, mereka cenderung mencari mitra dari kalangan swasta besar yang pada akhirnya menjadikan kebijakan ini sekadar jalur belakang bagi korporasi besar untuk kembali menguasai tambang dengan label “Ekonomi Rakyat”.

Kedua, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi pelanggaran standar keselamatan dan lingkungan. Banyak tambang rakyat tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak menerapkan reklamasi, dan tidak membayar kompensasi atas kerusakan. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan bencana ekologis baru.

Sistem Islam Pengelolaannya yang Adil dan Terpadu

Berbeda dari kapitalisme sekuler yang menyerahkan urusan tambang kepada pasar, Islam menempatkan negara sebagai pengurus (ra‘in) dan penanggung jawab atas rakyat. Negara wajib mengelola tambang besar secara langsung dan hasilnya masuk ke Baitul Mal untuk digunakan bagi kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.

Tambang kecil dapat dikelola oleh individu atau kelompok masyarakat, tetapi tetap dalam izin dan pengawasan negara. Islam juga mewajibkan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (TQS. Al-A‘raf: 56)

Dengan sistem ini, keseimbangan antara kemaslahatan ekonomi dan kelestarian alam dapat dijaga. Tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengeruk kekayaan alam tanpa batas, karena negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan dampaknya.

Negara Adalah Pengurus Bukan Penonton

Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan terhadap pengelolaan tambang. Ia harus hadir bukan sekadar mengatur izin, tetapi memastikan bahwa hasil kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat. Negara yang membiarkan tambang ilegal merajalela, atau menyerahkan tambang kepada swasta tanpa kendali, sejatinya telah mengabaikan amanah publik.

Kerugian Rp300 triliun akibat tambang ilegal adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam. Kapitalisme yang mengebiri fungsi negara dan memperalat sumber daya alam untuk akumulasi modal. Reformasi tambang tidak cukup dengan razia atau penertiban izin, ia memerlukan perubahan paradigma.

Negara harus kembali memposisikan diri sebagai pengelola dan pelindung hak publik, bukan sekadar penonton atau makelar izin. Dalam kerangka Islam, tambang adalah amanah rakyat, bukan komoditas politik atau bisnis. Saat tambang dikelola dengan prinsip amanah dan syariat, hasilnya akan menjadi rahmat bukan kutukan bagi bangsa ini. (*)

Wallahu a’lam

 

Penulis: Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)

 

 

***

 

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!