PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap •
Opini

Kapitalisme Gagal Tangani Judi Online: Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh

621
×

Kapitalisme Gagal Tangani Judi Online: Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Maisuri (Aktivis pendidikan)
Maisuri (Aktivis pendidikan)

OPINI—Dalam sistem kapitalisme logika utamanya adalah akumulasi keuntungan. Prinsip dasar ini membuat hampir semua sektor yang mampu menghasilkan laba, betapapun kontroversialnya cenderung diberi ruang untuk berkembang.

Judi online adalah salah satu contoh nyata dari fenomena ini. Di banyak negara termasuk Indonesia praktik perjudian digital menjamur karena didorong oleh dinamika pasar bebas, minimnya pengawasan negara, dan penetrasi teknologi yang masif.

Maraknya judi online di Indonesia bukan lagi isu tersembunyi. Dengan nilai perputaran uang yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, praktik ini telah menjadi fenomena sosial yang mencemaskan. Namun, sesungguhnya persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu sah selama menghasilkan keuntungan.

Akar Masalah Judi Online

Dalam sistem kapitalisme prinsip kebebasan pasar adalah segalanya. Apapun yang menjanjikan profit akan diberi ruang untuk berkembang, termasuk sektor-sektor destruktif seperti industri perjudian.

Judi yang seharusnya diberantas justru difasilitasi oleh platform digital, diperkuat dengan iklan masif, dan berlindung di balik celah-celah hukum yang tak pernah benar-benar tegas. Tak mengherankan jika aktivitas ini terus merajalela bahkan setelah banyak operasi penangkapan dilakukan.

Namun, lebih dari sekadar longgarnya hukum, akar dari maraknya judi online terletak pada ketimpangan struktural yang lahir dari sistem kapitalisme itu sendiri. Ketika rakyat dipaksa hidup dalam tekanan ekonomi, sementara kekayaan hanya berputar di kalangan elite, maka masyarakat pun terdorong mencari jalan pintas. Dalam kondisi frustasi dan putus asa tawaran “kaya mendadak” lewat judi menjadi sangat menggoda.

Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak tidak serius dalam memberantas judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang justru terlibat di dalamnya menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan hanya soal moral individu, tetapi juga soal rusaknya sistem dan lemahnya komitmen penegakan hukum. Sanksi yang ringan, pendekatan hukum yang tambal sulam, dan mentalitas permisif menjadikan kejahatan ini semakin sulit diberantas.

Lebih dalam lagi, masalah ini tumbuh subur karena diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat tidak lagi menilai perbuatan berdasarkan halal dan haram, melainkan dari asas manfaat.

Inilah hasil dari hegemoni nilai-nilai Barat yang menjunjung kebebasan tanpa batas, gaya hidup konsumtif, dan orientasi materi. Dalam ruang sosial seperti ini, perjudian tidak lagi dianggap aib, tapi pilihan hidup yang sah selama tidak ketahuan.

Solusi Menyeluruh Pemberantasan Judi Online

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan solusi menyeluruh dan menyentuh akar persoalan. Dalam sistem Islam, pemberantasan judi dilakukan secara sistemik melalui penegakan hukum syariah, pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan Islam, serta kontrol budaya masyarakat berdasarkan nilai-nilai agama.

Islam memandang bahwa kemiskinan bukanlah takdir, tapi masalah struktural yang harus diatasi negara. Negara Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat melalui distribusi kekayaan yang adil, pengelolaan sumber daya alam yang benar, dan pelayanan publik yang layak. Dengan demikian, tidak ada celah bagi rakyat untuk mencari penghasilan lewat cara-cara haram.

Selain itu, Islam juga secara tegas melarang praktik judi (maysir) dalam bentuk apapun, sebagaimana firman Allah Swt.,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian bukan hanya dilarang, tetapi juga disejajarkan dengan perbuatan syirik dan penyimpangan besar lainnya. Islam memandang judi sebagai bentuk eksploitasi sesama manusia yang menghancurkan akhlak, merusak ekonomi, dan menimbulkan permusuhan dalam masyarakat.

Negara Islam tidak hanya menghukum pelaku judi, tetapi juga membangun sistem yang meminimalkan bahkan menutup peluang kemaksiatan itu muncul. Semua itu juga didukung oleh kinerja para penegak hukum yang terpilih berdasarkan kejujuran, keimanan, dan ketakwaan kepada Allah. Sistem pendidikan dan media pun dikontrol untuk membentuk kepribadian Islam, bukan menebar gaya hidup Barat yang merusak.

Selain itu, sistem Islam akan menumbuh suburkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan masyarakat.

Rakyat memiliki kesadaran kolektif untuk mencegah kemungkaran, bukan membiarkannya terjadi. Dengan penanaman akidah yang kokoh dan sistem yang mendukung masyarakat tidak hanya takut pada sanksi negara, tetapi juga memiliki pengendalian diri berbasis takwa kepada Allah Swt.

Semua ini membuktikan bahwa Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi juga sistem hidup yang mampu menciptakan masyarakat yang adil, bermoral, dan sejahtera. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak penyakit sosial yang tumbuh subur karena sistem kapitalisme.

Maka, solusinya bukan sekadar menutup situs atau menangkap pelaku, tetapi mengubah sistem yang melahirkannya. Dan sistem Islam yang disebut Khilafah telah terbukti selama berabad-abad menciptakan masyarakat bersih dari kemaksiatan massal.

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang diturunkan oleh Allah Swt, bukan hanya karena ia sempurna secara syariat, tetapi juga karena terbukti mampu menyelesaikan masalah secara nyata. Judi online tidak akan pernah bisa diberantas selama kapitalisme masih menjadi landasan. Hanya dengan Islam, keadilan, kesejahteraan, dan kemuliaan hidup bisa terwujud secara hakiki. Wallahu a’lam. (*)

 

Penulis: Maisuri (Aktivis pendidikan)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com