🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Opini

Bullying Pesantren: Potret Kelam Pendidikan Sekuler dan Urgensi Perlindungan Sistemik Islam

92
×

Bullying Pesantren: Potret Kelam Pendidikan Sekuler dan Urgensi Perlindungan Sistemik Islam

Sebarkan artikel ini
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)
Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)

OPINI—​Dunia pendidikan berbasis berasrama (boarding school) kembali diguncang oleh tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tiga orang santri di sebuah Pondok Pesantren di Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh senior mereka sendiri akibat tindakan perundungan (bullying) yang keji (Kompas, 05/06/2026).

Mirisnya, pihak pondok pesantren dinilai lepas tanggung jawab dan terkesan menutupi kejadian tersebut, sehingga memaksa orang tua korban melaporkan kasus ini langsung ke Polres Lombok Tengah untuk mencari keadilan (Tribunnews, 06/06/2026).

​Kasus di Lombok Tengah ini bukanlah fenomena tunggal, melainkan puncak gunung es dari lingkaran setan kekerasan di lembaga pendidikan kita. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan dramatis dengan 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025.

Angka ini naik tajam dari 36 kasus di tahun 2024 dan hanya 15 kasus di tahun 2023, dengan total korban mencapai 358 anak dan melibatkan 126 pelaku. Mengingat sistem pesantren atau boarding school menyatukan interaksi siswa selama 24 jam penuh, kasus perundungan kini menjelma menjadi tantangan paling berat yang mengancam masa depan generasi.

​Akar Masalah: Cengkeraman Sekularisme di Dunia Pendidikan

​Mengapa lembaga yang seharusnya menjadi kawah candradimuka pencetak moral bangsa justru berubah menjadi tempat penyiksaan yang sadis? Jawabannya terletak pada sistemik-ideologis: penerapan sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, nilai-nilai ketakwaan hanya menjadi formalitas di atas kertas atau ritual ibadah semata, tanpa mendasari perilaku sehari-hari.

​Akibatnya, generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang rapuh, suka menindas, bahkan sadis. Sistem pendidikan sekuler hari ini terlalu berorientasi pada pencapaian akademik, angka-angka di rapot, dan materi. Lembaga pendidikan abai terhadap pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah).

Ketika kurikulum gagal menanamkan kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah), karakter generasi runtuh. Budaya senioritas negatif—di mana kekuatan fisik dan senioritas angkatan digunakan untuk menindas yang lemah—akhirnya tumbuh subur tanpa kendali.

​Kegagalan Negara sebagai Pelindung (Raa’in)

​Tragedi demi tragedi yang terus berulang membuktikan bahwa negara telah gagal hadir sebagai raa’in (pengurus) yang melindungi generasi secara tuntas. Pendekatan yang diambil pemerintah selama ini selalu bersifat reaktif dan parsial.

Regulasi anti-perundungan dibuat, satgas dibentuk, namun angka kekerasan justru melonjak drastis dari tahun ke tahun. Pemerintah hanya sibuk memadamkan kebakaran kasus demi kasus tanpa pernah menyentuh akar masalahnya, yaitu kerusakan sistemik akibat tata nilai sekuler.

​Lebih jauh lagi, mandulnya penegakan hukum turut menyuburkan rantai kekerasan ini. Sanksi bagi pelaku bullying teramat lemah dan tidak memberikan efek jera. Atas nama hak asasi manusia dan dalih “pelaku di bawah umur”, kejahatan-kejahatan berat seperti penganiayaan fisik hingga pembakaran sering kali diselesaikan melalui jalur damai atau diversi yang membebaskan pelaku dari hukuman setimpal.

Akibat hukum yang tidak tegas ini, para pelaku merasa kebal dan kekerasan serupa terus berulang dengan eskalasi yang semakin mengerikan.

​Pandangan Islam: Keimanan sebagai Benteng Diri

​Dalam konstruksi pemikiran Islam, bullying, perundungan, maupun menyakiti fisik sesame Muslim adalah tindakan yang diharamkan dan berdosa besar. Islam memandang setiap nyawa dan kehormatan seorang Muslim adalah suci. Solusi pertama yang ditawarkan Islam dimulai dari pembenahan akidah.

​Keimanan dan ketakwaan yang kokoh ditanamkan secara mendalam pada diri setiap anak sejak dini. Kesadaran bahwa setiap ucapan, tatapan mata, dan tindakan fisik akan dihisab di akhirat kelak akan menjadi benteng internal (internal control) yang paling tangguh. Seorang Muslim yang memiliki syakhshiyyah islamiyyah tidak akan sudi menindas orang lain, karena ia paham betul bahwa kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.

​Solusi Sistemik: Pendidikan dan Perlindungan ala Khilafah

​Islam tidak menyerahkan penyelesaian masalah ini hanya pada kesadaran individu, melainkan melalui mekanisme ketatanegaraan yang dipimpin oleh seorang Khalifah sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya.

​Kurikulum Berbasis Akidah Islam: Negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan tsaqafah Islam dengan ilmu kehidupan. Fokus utamanya adalah mencetak generasi yang berpola pikir dan berpola sikap Islam, bukan sekadar cerdas secara akademik untuk memenuhi kebutuhan industri Kapitalisme.

​Pengawasan Ketat dan Senioritas Positif: Negara memastikan setiap lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis asrama, berada dalam pengawasan penuh instansi terkait. Sistem pembinaan di dalam asrama akan diarahkan pada senioritas positif, di mana kakak kelas dididik untuk mencintai, mengayomi, dan membimbing adik kelasnya berdasarkan syariat Islam, bukan dengan intimidasi atau perpeloncoan fisik.

​Sanksi Tegas dan Menjerakan (Uqubat): Dalam sistem hukum Islam, tidak ada area abu-abu terkait batasan usia yang melindungi pelaku kriminal jika ia telah mencapai masa balig. Setiap Muslim yang telah balig (mukallaf) wajib memikul tanggung jawab hukum (taklif) atas seluruh perbuatannya secara penuh.

Negara Khilafah akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (mencegah orang lain berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku penganiayaan berat atau pembakaran akan dijatuhi hukuman yang adil dan tegas sesuai syariat, sehingga memutus mata rantai perundungan seketika.

Penutup

​Kasus santri yang dibakar di Lombok Tengah adalah tamparan keras bagi kita semua. Pesantren dan lembaga pendidikan berasrama seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk menimba ilmu, bukan justru berubah menjadi tempat yang mengancam nyawa.

​Selama sistem pendidikan dan hukum kita masih berkiblat pada sekularisme, kenyamanan di lingkungan sekolah akan tetap menjadi fatamorgana. Sudah saatnya kita memutus rantai ketergantungan pada solusi parsial dan beralih pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah.

Hanya dengan sistem Islam, generasi emas yang beradab mulia, cerdas, dan saling mengasihi dapat diwujudkan, sekaligus memberikan perlindungan hakiki bagi seluruh anak bangsa. Wallahu a’lam. (*)


Penulis:
Maisuri, S.Mat
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com