OPINI—Kematian memang kepastian. Namun ketika nyawa seorang anak berusia 10 tahun melayang akibat rasa malu dan tekanan ekonomi, peristiwa itu menjadi alarm keras bagi kemanusiaan sekaligus tanggung jawab negara.
Tragedi yang menimpa YBR, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kabar duka. Ia mencerminkan luka sistemik dalam dunia pendidikan. YBR ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri setelah orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolah berupa buku tulis dan pulpen.
Fakta lain mengungkap, sebelum kejadian tragis itu, YBR bersama teman-temannya berulang kali ditagih iuran sekolah sekitar Rp1,2 juta per tahun. Bagi sebagian kalangan, nominal tersebut mungkin tidak besar. Namun bagi keluarga miskin di wilayah pelosok, angka itu menjadi penghalang nyata bagi akses pendidikan.
Kasus ini memperlihatkan jarak antara klaim “sekolah gratis” dan realitas di lapangan. Beragam iuran serta kebutuhan dasar belajar masih menjadi beban keluarga kurang mampu. Penagihan biaya sekolah secara terbuka dapat memicu tekanan psikologis pada siswa.
Ketika seorang anak kehilangan harapan hanya karena tidak memiliki alat tulis, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual. Beban pendidikan yang tidak terjangkau berpotensi melahirkan tekanan sosial, rasa rendah diri, bahkan keputusasaan.
Konstitusi menempatkan negara sebagai pelindung warga, khususnya kelompok rentan. Namun dalam praktik, pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan kerap bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Dalam situasi demikian, pendidikan berisiko bergeser menjadi komoditas: akses ditentukan oleh kemampuan membayar.
Lingkungan pendidikan pun belum sepenuhnya memiliki mekanisme perlindungan bagi siswa dari keluarga miskin. Penagihan biaya di ruang terbuka dapat menjadi bentuk tekanan psikologis. Di sisi lain, sekolah sering menghadapi keterbatasan anggaran sehingga mencari sumber pendanaan tambahan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang paradigma pendidikan. Pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan kebutuhan dasar yang semestinya dijamin negara.
Dalam perspektif Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan publik yang wajib disediakan negara secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi. Negara bertanggung jawab memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan beserta sarana pendukungnya.
Pembiayaan pendidikan, dalam konsep ini, bersumber dari pengelolaan kekayaan publik yang dikembalikan dalam bentuk layanan sosial. Dengan demikian, tidak ada lagi beban biaya yang menghambat akses belajar.
Selain aspek pendanaan, perlindungan sosial juga menjadi faktor penting. Negara berperan sebagai penjamin hak dasar, masyarakat menjalankan fungsi kepedulian sosial, sementara keluarga menjadi lingkungan pengasuhan utama.
Tragedi YBR menjadi peringatan bahwa persoalan pendidikan tidak semata tentang ruang kelas, tetapi juga tentang keadilan akses dan perlindungan anak. Pendidikan gratis tidak cukup dimaknai sebatas pembebasan SPP, melainkan mencakup seluruh kebutuhan belajar.
Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko terulangnya kasus serupa tetap terbuka. Negara dituntut hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi sebagai penanggung jawab kesejahteraan warganya. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Maisuri, S.Mat
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.








