OPINI—Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengetuk palu regulasi baru yang bertujuan melindungi generasi muda di ruang digital. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak usia 13 hingga 16 tahun.
Langkah yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026 ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Apakah kebijakan ini akan menjadi benteng kokoh bagi moralitas anak bangsa, ataukah hanya sekadar aturan di atas kertas?
Langkah Global dan Celah Lokal
Tren membatasi akses media sosial bagi remaja memang tengah menjadi fenomena global. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com (13-12-2025), Indonesia mengikuti jejak Australia yang lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa demi menekan dampak negatif dunia digital pada perkembangan psikologis remaja. Namun, efektivitas regulasi ini dipertanyakan sejak dini.
Kritik keras mencuat karena PP Tunas dianggap memiliki “lubang” yang cukup besar. Salah satunya adalah pengecualian terhadap platform game online. Padahal secara medis, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui kecanduan game (gaming disorder) sebagai sebuah diagnosis penyakit mental.
Selain itu, realitas teknis di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak masih sangat mungkin mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui fitur “view-only”, akun palsu, maupun meminjam akun orang dewasa.
Mengapa Hanya Administratif?
Jika kita bedah lebih dalam, pembatasan media sosial yang direncanakan pemerintah saat ini cenderung bersifat administratif dan teknokratis. Meminta platform melakukan verifikasi usia memang langkah awal, tapi dalam ekosistem digital yang terbuka, batasan tersebut sangat mudah ditembus. Sebagaimana dilansir dalam berita di Antara News (2025), terdapat berbagai siasat yang dilakukan remaja untuk tetap terhubung secara digital meski di tengah pembatasan.
Masalah mendasarnya adalah pembatasan ini tidak menyentuh akar persoalan. Kita harus jujur mengakui bahwa saat ini dunia sedang berada dalam cengkeraman hegemoni digital oleh negara-negara adidaya kapitalis. Platform media sosial dan game online tidak dirancang secara netral; mereka dirancang dengan algoritma yang memaksimalkan keterikatan (engagement) demi keuntungan materi.
Perilaku pengguna, termasuk anak-anak, dikontrol sedemikian rupa agar sesuai dengan kepentingan industri global. Selama orientasinya adalah profit, maka perlindungan anak akan selalu menjadi prioritas kedua setelah pertumbuhan jumlah pengguna.
Oleh karena itu, jika negara hanya melakukan pembatasan di level permukaan tanpa mampu mengontrol konten dan algoritma secara mandiri, maka perlindungan terhadap anak akan tetap semu. Anak-anak mungkin dibatasi akses akunnya, tapi paparan nilai-nilai liberal dan budaya konsumtif melalui konten yang mereka tonton secara anonim tetap tidak terbendung.
Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi
Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap rakyat terutama generasi muda adalah kewajiban asasi negara. Islam memiliki prinsip untuk melindungi hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa manusia (hifz al-‘aql dan hifz an-nafs). Dalam konteks digital, perlindungan ini tidak bisa hanya bersifat himbauan atau pembatasan usia yang bersifat administratif, melainkan harus melakukan beberapa langkah:
Pertama, untuk benar-benar melindungi rakyat dari hegemoni digital asing, sebuah negara (dalam konsep khilafah) harus memiliki kedaulatan digital. Ini berarti negara harus mampu mengembangkan infrastruktur digital sendiri, memiliki kendali penuh atas data warga negaranya, serta mampu melakukan filtrasi ketat terhadap konten-konten yang merusak moral tanpa bergantung pada platform global milik korporasi kapitalis. Kedaulatan ini penting agar arus informasi yang masuk ke tengah masyarakat selaras dengan nilai-nilai luhur dan tidak merusak jati diri generasi.
Kedua, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu regulasi pemerintah. Harus ada sinergi penerapan syariat secara menyeluruh (kafah) yang melibatkan empat pilar utama yakni,
Pertama, orang tua sebagai pendidik utama yang memberikan bekal keimanan dan literasi digital sejak dini.
Kedua, masyarakat sebagai kontrol sosial yang aktif menjaga lingkungan dari perilaku menyimpang dan paparan konten negatif.
Ketiga, sekolah sebagai lembaga formal yang membangun pola pikir kritis dan Islami dalam penggunaan teknologi.
Keempat, negara sebagai perisai (junnah) yang memblokir pintu-pintu kemaksiatan secara sistemik dan menyediakan alternatif platform digital yang edukatif dan membangun.
Menuju Generasi Khairu Ummah
Pembatasan medsos melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 memang menunjukkan adanya perhatian pemerintah. Namun, tanpa perubahan paradigma dari sekadar aturan administratif menuju perlindungan yang sistemik dan ideologis, kebijakan ini terancam sia-sia.
Kita membutuhkan sistem yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi generasi, agar mereka tumbuh menjadi khairu ummah (umat terbaik) calon pemimpin peradaban yang memiliki akal cerdas dan jiwa yang bersih.
Teknologi seharusnya menjadi alat untuk kemajuan peradaban Islam, bukan justru menjadi alat kontrol asing untuk melemahkan mentalitas generasi muda kita. Hanya dengan kedaulatan digital dan penerapan syariat yang menyeluruh, tantangan zaman digital ini dapat kita hadapi dengan gemilang. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. (*)
Penulis:
Maisuri, S.Mat
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.








