Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Kapitalisme Membekukan Rekening, Islam Menjamin Hak Kepemilikan Rakyat

896
×

Kapitalisme Membekukan Rekening, Islam Menjamin Hak Kepemilikan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Maisuri (Aktivis pendidikan)
Maisuri (Aktivis pendidikan)

OPINI—Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kebijakan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini menimbulkan perdebatan luas di publik. Sebagian orang menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Namun, di sisi lain, muncul kritik keras terkait legalitas dan dasar hukum dari pemblokiran tersebut, khususnya karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadilan yang jelas. Laporan media seperti Republika dan BBC Indonesia menyoroti bagaimana kebijakan ini berpotensi melanggar hak dasar warga, yaitu kepemilikan harta pribadi.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, praktik-praktik semacam ini seringkali dilegitimasi. Kapitalisme memungkinkan negara untuk memasuki ranah yang sebenarnya bersifat privat, bahkan sampai melanggar hak kepemilikan individu. Pemblokiran rekening tanpa bukti hukum yang sah adalah salah satu contohnya.

Fenomena ini menunjukkan betapa kapitalisme membuka ruang yang lebar bagi negara untuk melakukan intervensi dan mengendalikan harta rakyat. Jika ditinjau dari kacamata Islam, praktik seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip syariat yang memuliakan dan melindungi kepemilikan individu.

Kapitalisme Sekuler, Negara Sebagai Alat Penekan

Sistem kapitalisme sekuler sejatinya tidak benar-benar menempatkan negara sebagai pelayan atau pelindung rakyat. Sebaliknya, negara justru kerap berfungsi sebagai instrumen untuk menekan atau bahkan mengambil keuntungan dari rakyat. Kebijakan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas merupakan wujud nyata bagaimana kekuasaan negara dapat digunakan untuk mencederai hak-hak individu.

Kapitalisme menempatkan kepentingan politik dan ekonomi elit di atas kepentingan masyarakat umum. Negara berperan untuk memastikan keberlangsungan kepentingan kelompok tertentu dengan dalih menjaga ketertiban dan stabilitas.

Namun, dalam praktiknya, rakyatlah yang justru menjadi korban. Negara bisa dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk memanfaatkan, bahkan merampas hak milik pribadi dengan cara-cara yang dilegalkan.

Islam Perlindungan Hak Kepemilikan

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan hak kepemilikan sebagai sesuatu yang sakral dan terjaga. Syariat Islam dengan tegas melarang tindakan perampasan harta tanpa alasan yang sah menurut hukum syara’. Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya:

β€œSetiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Hadis ini memperlihatkan bahwa hak milik seorang Muslim tidak boleh diganggu gugat. Negara dalam sistem Islam tidak berhak untuk merampas atau membekukan harta rakyatnya secara sewenang-wenang.

Apalagi jika dilakukan tanpa melalui proses hukum yang transparan dan bukti yang sahih. Prinsip al-bara’ah al-ashliyah atau praduga tak bersalah sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Setiap individu dianggap bersih dari tuduhan sampai ada bukti yang nyata melalui mekanisme hukum syariah.

Dalam kerangka Khilafah, negara berfungsi sebagai raa’in atau pengurus yang melindungi rakyat, bukan sebagai alat penindas. Negara berperan memastikan distribusi kekayaan yang adil serta menjaga kepemilikan pribadi agar tidak dirampas. Rakyat dijamin hidup dalam ketenangan, tanpa ancaman pemblokiran atau perampasan sepihak oleh penguasa.

Khilafah Amanah dalam Mengelola Kekuasaan

Konsep negara dalam Islam jauh berbeda dengan kapitalisme sekuler. Dalam sistem Islam, penguasa dipandang sebagai pemegang amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kekuasaan bukanlah alat untuk menekan atau menindas, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada rakyat.

Islam memiliki mekanisme hukum yang jelas dan adil. Jika ada dugaan kejahatan yang melibatkan harta, maka penyelesaiannya dilakukan melalui proses hukum syariah yang terbuka, menghadirkan bukti, dan melibatkan pengadilan yang adil. Tidak ada ruang bagi kebijakan sepihak yang merugikan individu tanpa alasan syar’i.

Selain itu, Islam mengenal tiga jenis kepemilikan yakni: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiganya diatur secara tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Negara berkewajiban untuk melindungi harta individu dari perampasan, mengelola harta umum untuk kesejahteraan masyarakat luas, dan memastikan harta negara dimanfaatkan demi kepentingan rakyat, bukan demi keuntungan elit tertentu.

Perbedaan Mendasar Kapitalisme dan Islam

Kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK memberikan gambaran jelas mengenai wajah kapitalisme. Sistem ini memungkinkan penguasa masuk terlalu jauh ke ranah privat warganya dengan dalih keamanan atau kepentingan publik. Padahal, langkah tersebut merugikan rakyat dan mengikis rasa aman dalam kepemilikan harta.

Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa negara adalah pelayan umat, bukan penguasa yang berhak bertindak semena-mena. Negara Islam menjaga hak kepemilikan rakyat dengan penuh tanggung jawab sebagai amanah dari Allah Swt. Tidak ada alasan politik atau ekonomi yang bisa dijadikan dalih untuk merampas harta individu. Perlindungan terhadap hak kepemilikan adalah prinsip mutlak yang dijunjung tinggi dalam syariat.

Penutup

Kontroversi pemblokiran rekening yang terjadi saat ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi masyarakat. Apakah kita akan terus bertahan dengan sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi? Ataukah sudah saatnya kita kembali kepada Islam yang menjamin perlindungan harta, menegakkan keadilan, serta memberikan ketentraman dalam kehidupan?

Islam hadir sebagai sistem hidup yang komprehensif. Tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga sistem pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Ajaran Islam bersifat komprehensif, meliputi tidak hanya aspek ritual keagamaan, tetapi juga tata kelola pemerintahan, sistem ekonomi, dan tatanan sosial kemasyarakatan.

Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah, garis pemisah antara yang benar dan yang salah akan jelas. Kehidupan manusia akan diwarnai ketentraman, harta akan aman, dan penguasa akan benar-benar menjadi pelindung, bukan penindas.

Hanya dengan Islam yang diterapkan secara menyeluruh, kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan rakyat dapat terjamin. Inilah solusi hakiki yang memberikan ketenteraman di dunia sekaligus keselamatan di akhirat. Wallahu A’lam. (*)

 

Penulis: Maisuri, S.Mat (Praktisi Pendidikan)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com
Γ—