MAKASSAR—Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Ikhsan N.S memperingatkan pengelola Diskotik Exodus yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar akan menindak tegas jika beraktifitas tidak sesuai dengan legalitas perizinan.
“Jika diskotik Exodus beraktifitas tidak sesuai dengan legalitas perizinan yang dimiliki, maka kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Ikhsan, Senin (25/7/2022).
Ikhsan menegaskan pula, bahwa dalam berusaha di Kota Makassar sudah sangat jelas aturan dan izin yang harus dimiliki.
“Sekali lagi saya katakan kalau ada aktifitas yang dilakukan pihak Exodus yang tidak sesuai dengan legalitas perizinan yang dimiliki, kami akan mengambil tindakan tegas terukur kepada pengelola Exodus,” warning Ikhsan.
Sebelumnya masyarakat mengeluhkan aktifitas diskotik Exodus, apa lagi usaha hiburan malam seperti ini tidak seharusnya berada di lokasi tersebut karena berdekatan dengan sejumlah instansi. (21p)