MAKASSAR—Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar, akhirnya menyegel Cafe Rustic Jl.Toddopuli Raya Timur, Kamis (12/5/2022).
Penyegelan sendiri dilakukan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh cafe tersebut yang tetap buka pada bulan Ramadhan 1443 H lalu, dan dinilai melanggar Surat Edaran Walikota Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1443 H.
Menurut Kabid Penindakan Satpol PP Kota Makassar, Husaini Salam, berdasarkan laporan masyarakat Cafe Rustic yang dilantai satunya berfungsi sebagai warkop, di lantai duanya difungsikan juga sebagai bar dan tetap dioperasikan pada saat bulan puasa lalu.
“Sanksi kami lakukan dari pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar kepada salah satu cafe yang beroperasi pada bulan Ramadhan lalu, dengan menyegel dan memasang garis polisi di lantai dua cafe rustic yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam yang di bawahnya warkop, yang seolah-olah membuka warkop tapi mengoperasikan bar di lantai dua di bulan puasa kemarin,” tutur Husaini.
Penyegelan dan pemasangan garis polisi ini juga disaksikan oleh pengelola Cafe Rustic dengan bersama melakukan penandatangan komitmen pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengelola pada bar di lantai dua tersebut.
Penutupan sementara sebagai sanksi atas pelanggaran surat edaran (SE) pemerintah kota makassar nomor 556/140/S.EDAR/ DISPAR/IIV2022 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata makassar mengatur tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan ramadhan 1443 H/2022 M. (*)













