🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Makassar

Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic

2295
×

Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar, akhirnya menyegel Cafe Rustic Jl.Toddopuli Raya Timur, Kamis (12/5/2022).

MAKASSAR—Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar, akhirnya menyegel Cafe Rustic Jl.Toddopuli Raya Timur, Kamis (12/5/2022).

Penyegelan sendiri dilakukan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh cafe tersebut yang tetap buka pada bulan Ramadhan 1443 H lalu, dan dinilai melanggar Surat Edaran Walikota Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1443 H.

Menurut Kabid Penindakan Satpol PP Kota Makassar, Husaini Salam, berdasarkan laporan masyarakat Cafe Rustic yang dilantai satunya berfungsi sebagai warkop, di lantai duanya difungsikan juga sebagai bar dan tetap dioperasikan pada saat bulan puasa lalu.

“Sanksi kami lakukan dari pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar kepada salah satu cafe yang beroperasi pada bulan Ramadhan lalu, dengan menyegel dan memasang garis polisi di lantai dua cafe rustic yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam yang di bawahnya warkop, yang seolah-olah membuka warkop tapi mengoperasikan bar di lantai dua di bulan puasa kemarin,” tutur Husaini.

Penyegelan dan pemasangan garis polisi ini juga disaksikan oleh pengelola Cafe Rustic dengan bersama melakukan penandatangan komitmen pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengelola pada bar di lantai dua tersebut.

Penutupan sementara sebagai sanksi atas pelanggaran surat edaran (SE) pemerintah kota makassar nomor 556/140/S.EDAR/ DISPAR/IIV2022 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata makassar mengatur tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan ramadhan 1443 H/2022 M. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com