OPINI—Apa jadinya jika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru menjadi tempat peredaran narkoba? Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut banyak narapidana atau napi berusaha mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan para napi narkoba itu banyak yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup. (fajar.co.id)
Hasil survei BNN menunjukkan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba, artinya 18.000 ribu orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta pengguna. 70 persen diantarnya adalah masyarakat usia produktif. (BNN.go.id, 2022)
Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang. (bnn.go.id).
Sedangkan menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Pemakaian berlebih dari narkotika dapat menimbulkan kecanduan dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi hukum.
Terdapat tiga golongan narkotika berdasarkan pada risiko ketergantungan, yaitu narkotika golongan 1 seperti ganja, tanaman koka dan opium yang jika dikonsumsi memiliki risiko tinggi menimbulkan kecanduan.
Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan tetapi harus berdasarkan resep dokter. Sedangkan narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan sesuai indikasi medis.
Meskipun ada beberapa jenis yang dipakai atas indikasi medis tetapi untuk penggunaannya mendapatkan pengawasan yang ketat dari dokter.
Namun yang mengkhawatirkan adalah saat ini begitu mudah masyarakat mengakses narkoba yang menyebabkan peredaran dan dampak narkoba menjadi sangat meresahkan. Apalagi kini penggunanya semakin meningkat, tak lagi mengenal jenis kelamin dan usia dan berisiko besar untuk mengalami kecanduan.
Akibat dari penyalahgunaan narkoba adalah rentan untuk mengalami ketidakseimbangan elektrolit dalam tubuh yang mengakibatkan kejang. Dan jika penyalahgunaan telah berlangsung lama bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti kecemasan dan depresi.
Dampak paling buruk yang dapat terjadi adalah kematian jika pengguna narkoba memakai obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau overdosis. Inilah akibat yang dialami oleh pencandu narkoba yang bahkan nyawa pun menjadi taruhannya.
Tidak sedikit pengguna narkoba yang meyakini bahwa narkoba bisa menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Belum lagi keberadaan media sosial menjadi tempat keliru dalam memperoleh informasi terkait penggunaan narkoba tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, Terlebih vonis mati untuk pengedar kelas kakap juga tidak membuat jera pelakunya.
Bahkan, kampus dan lapas menjadi tempat “aman” bagi peredaran narkoba. Lantas bagaimana agar penyalahgunaan narkoba bisa diberantas?
Pengendalian peredaran narkoba dari balik lapas menunjukkan lemahnya pengelolaan lapas sehingga lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu sebagai tempat pembinaan, juga patut untuk mempersoalkan lemahnya integritas petugas lapas dalam memutus peredaran narkoba.
Patut pula mempersoalkan lemahnya sistem sanksi di negeri ini terbukti hukuman mati atau seumur hidup tidak memberikan efek jera bahkan memberikan peluang kemaksiatan terus berlangsung bahkan menimbulkan masalah baru.
Islam memiliki sistem sebagai satu kesatuan yang efektif mengatasi masalah kejahatan di masyarakat termasuk peredaran narkoba.
Pertama, penting untuk mewujudkan keimanan dan ketakwaan pada individu yang menjadi pencegah yang sangat efektif dalam diri sesorang untuk melakukan kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba
Kedua, sistem ekonomi Islam mumpuni dalam mendistribusikan kekayaan negeri secara rata dan adil bagi seluruh rakya sehingga terjaminlah kebutuhan pokok rakyat. Tak dimungkiri pengedar narkoba mendapatkan untung yang tidak sedikit dari penjualan narkoba, sebagian diantaranya karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Ketiga, sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan memberikan efek jera sehingga bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Sebab dalam Islam, penyalahgunaan narkoba adalah haram sehingga termasuk dalam kemaksiatan dan tindak kriminal sebab ia memiliki dampak kejahatan bagi masyarakat. (*)
Penulis: dr. Airah Amir (Dokter & Pemerhati Kesehatan Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















