Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Sekda Sulsel Minta Daerah Ngebut Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juli

1601
×

Sekda Sulsel Minta Daerah Ngebut Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juli

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR—Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel), Jufri Rahman, meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan. Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Jufri, progres pembentukan koperasi di daerah masih belum menggembirakan. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, masih banyak desa dan kelurahan di Sulsel yang belum memulai tahapan pembentukan koperasi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Masih banyak yang di bawah rata-rata. Jadi kami minta kabupaten dan kota segera ambil langkah taktis di lapangan,” tegas Jufri.

Ia juga menyarankan daerah yang belum bergerak aktif untuk meniru langkah sukses Kabupaten Takalar, yang telah membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

“Kalau masih bingung mulai dari mana, bisa lihat best practice yang dilakukan Sekda Takalar. Mereka sudah 100 persen jalan, bisa dijadikan contoh, tentu dengan penyesuaian kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.

Jufri menekankan pentingnya tahapan pembentukan koperasi mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pembuatan akta koperasi bersama notaris. Ia menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Sulsel telah memiliki KMP sebelum peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Dalam rapat yang sama, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, membagikan kiat sukses daerahnya dalam membentuk KMP secara cepat dan merata. Salah satu strateginya adalah membagi jumlah desa per kecamatan dalam lima hari kerja.

“Jadi kami diminta jadi narasumber untuk berbagi pengalaman. Kami atur desa-desa dalam satu kecamatan selesai dalam lima hari. Hasilnya efektif, karena langsung diikuti arahan Bupati ke seluruh camat,” jelas Hasbi.

Ia juga memaparkan bahwa ada tiga pendekatan pembentukan koperasi desa: mendirikan koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau menghidupkan kembali koperasi vakum. Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan menggandeng notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.

Berdasarkan petunjuk teknis Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa juga akan berperan sebagai pengawas koperasi secara ex officio.

Hasbi optimistis, Koperasi Merah Putih akan menjadi instrumen penting untuk menyejahterakan masyarakat desa, mengurangi ketergantungan pada rentenir, mendorong pertumbuhan UMKM, dan membuka lapangan kerja berbasis komunitas lokal. (*/4dv)

error: Content is protected !!