BEKASI—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan menjadi acuan pemerintah memetakan kebutuhan tenaga kerja, perkembangan lapangan kerja, hingga perubahan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha. Hasil pendataan itu juga dinilai mendukung penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi narasumber pada High Level Meeting (HLM) Lintas Kementerian bertema “Kolaborasi SE 2026, Fondasi Daya Saing Industri Masa Depan” yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Yassierli, pelaksanaan SE 2026 akan menghasilkan data komprehensif yang memotret berbagai aspek kegiatan ekonomi di Indonesia.
“Sensus Ekonomi 2026 akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sektor usaha, persebaran kegiatan ekonomi, karakteristik skala usaha, hingga penggunaan tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk memetakan perkembangan lapangan kerja, kebutuhan keterampilan tenaga kerja, serta kebutuhan peningkatan produktivitas.
Selain itu, hasil pendataan juga membantu mengidentifikasi sektor dan wilayah yang memiliki potensi penyerapan tenaga kerja tinggi, sekaligus membaca perubahan kebutuhan kompetensi di dunia kerja.
Yassierli menambahkan, hasil SE 2026 dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan penyelenggaraan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, meningkatkan efektivitas penempatan tenaga kerja, serta meningkatkan produktivitas guna meningkatkan daya saing dunia usaha dan tenaga kerja Indonesia di tingkat global.
“SE ini untuk kita semua, untuk Indonesia, serta untuk adik-adik kita dan anak cucu kita. Maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026,” kata Yassierli.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar pelaksanaan SE 2026 berjalan optimal.
Amalia menyampaikan empat harapan utama, yakni penguatan sinergi antara BPS, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian; komitmen bersama dari asosiasi, pengelola Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pelaku usaha; pelaksanaan sosialisasi SE 2026 secara masif di sektor industri; serta sinergi konkret antarkementerian dalam mendukung kelancaran proses pendataan di lapangan. (*)














