Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Hukum

Soal Kasus Dugaan Penganiayaan di Bangkala, Polisi Kirimkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto

1185
×

Soal Kasus Dugaan Penganiayaan di Bangkala, Polisi Kirimkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Soal Kasus Dugaan Penganiayaan di Bangkala, Polisi Kirimkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto
Penyidik dari Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Rabu (9/4/2025) kemarin. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Penyidik dari Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Rabu (9/4/2025) kemarin.

Pengiriman berkas terhadap kasus ini diserahkan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Berkas Perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024, sekitar 22.00 Wita, di Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, yang dilakukan oleh Tersangka inisial “AKM” alias “Krg M” terhadap korban Sulaiman Bin Mustari.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bangkala dgn Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 NOVEMBER 2024.

Sebelumnya, penyidik Polsek Bangkala melalui Gelar Perkara telah menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan AKM Alias Krg M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

AKM Alias Krg M telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dimana sebelumnya AKM alias Krg M tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Demikian juga Penyidik Polsek Bangkala juga telah mengirimkan Berkas perkara kasus pengancaman Tahap 1 ke Kejari Jeneponto.
Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 di Jalan Raya Allu Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tepatnya di cafe 88 telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka “D” Alias “L” dengan korban atas nama M. Rizal.

Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Bangkala dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 09 Maret 2025;

Penyidik Polsek Bangkala telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melaksanakan gelar perkara serta penetapan tersangka, selanjutnya mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Jeneponto.

Dua berkas perkara yang diserahkan yakni Berkas Perkara terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka inisial AKM Alias Krg M, dan berkas perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka inisial “D” alias “L”.

Proses pengiriman berkas tahap I ini merupakan langkah penting dalam proses hukum guna memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Unit Reskrim Polsek Bangkala bekerja sama dengan Kejari Jeneponto untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan melengkapi berkas sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata salah satu penyidik.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut berkas perkara yang akan di teliti dan ditindak lanjuti oleh Kejari Jeneponto.

“Mari sama-sama kita hormati dan kita kawal proses hukum kasus ini, hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat,” tutup penyidik tersebut. (*)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com