JENEPONTO—Kasus penyelewengan pupuk subsidi di Jeneponto yang melibatkan tiga distributor tetap berjalan. Hal itu terkonfirmasi Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui kasi intel Muhammad Zahroel.
Sebelumnya, sorotan usai penetapan tersangka dan penahanan salah satu distributor dari koperasi perdagangan Indonesia atau KPI inisial AR pada april 2024 lalu terkesan kasusnya tenggelam ditanggapi pihak kejari.
“Kasus pupuk subsidi melibatkan 3 distributor masih dalam tahap proses pendalaman, satu diantaranya dalam tahap sidang di PN Makassar dan dua lagi sisanya sementara pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kasi Intel Kajari Jeneponto, Muhammad Zahroel, Kamis Kamis,02/01/25.
Ketua Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais yang mengawal kasus tersebut sejak mencuat menyebutkan, pihak penegak hukum harus menuntaskan kasus pupuk yang melibatkan 3 distributor tersebut.
“Saya selaku dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda ( SPMP) menegeas kepada Pihak Kejaksaan negeri jeneponto untuk menuntaskan kasus pupuk,”tegasnya usai duduk bersama dengan Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Zahroel.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada distributor KPI saat ini masih aktif mengelola pupuk subsidi meskipun ‘AR’ yang di duga merugikan negara 6 Miliar telah ditahan sejak April 2024 lalu oleh kejaksaan negeri Jeneponto.
“Seharusnya izin distributor KPI di Jeneponto itu dicabut sesegera mungkin usai penetapan tersangka dan penahanan AR,” tambah Rais Al Jihad.
Masih beroperasinya distributor KPI dan dipercayakan kelola pupuk subsidi (anggaran negara) mengindikasikan lemahnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Jeneponto.
“Kita akan laporkan ke Kementan melalui aduan ke direktur pupuk di pusat, agar izin distributor KPI di Jeneponto segera di carikan jalur baru yang tidak lagi memakai KPI khususnya yang telah terbukti rugikan negara miliaran rupiah,” tutupnya. (*)