PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polemik Desil: Antara Naiknya Kesejahteraan atau KemiskinanKM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo, 143 Orang DievakuasiKemarau Bergilir Padam, Antre Elpiji dan BBMAntrean BBM Mengular, Appi Siapkan Ganjil-Genap hingga SPBU 24 Jam di MakassarGojukai Bukit Baruga Tembus Peringkat 4 Korpasgat Cup 2026, Borong 21 MedaliDesil: Ketidakadilan antara Standar Kemiskinan, Data, dan RealitaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polemik Desil: Antara Naiknya Kesejahteraan atau KemiskinanKM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo, 143 Orang DievakuasiKemarau Bergilir Padam, Antre Elpiji dan BBMAntrean BBM Mengular, Appi Siapkan Ganjil-Genap hingga SPBU 24 Jam di MakassarGojukai Bukit Baruga Tembus Peringkat 4 Korpasgat Cup 2026, Borong 21 MedaliDesil: Ketidakadilan antara Standar Kemiskinan, Data, dan Realita
Jeneponto

Soal Kasus Penganiayaan MR, Kapolsek Kelara Sebut Pelaku Tak Dapat Ditahan?

1929
×

Soal Kasus Penganiayaan MR, Kapolsek Kelara Sebut Pelaku Tak Dapat Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Soal Kasus Penganiayaan MR, Kapolsek Kelara Sebut Pelaku Tak Dapat Ditahan?
Polres Jeneponto didemo puluhan aktivis Ampera yang menuntut pelaku penganiayaan yang ditangani Polsek Kelara segera ditahan. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Soal Kasus penganiayaan yang ditangani korban perempuan MR, aktivis Aliansi Pemuda Turatea (Ampera) menuntut agar pelaku HL ditahan polisi.

Kordinator lapangan, Asril bersama aktivis Hasan Walinono mengungkapkan, pelaporan di Polsek Kelara bermula pada tanggal 18 Januari 2022, tapi belum ada tindaklanjut.

“Pelaporan oleh korban penganiayaan bermula tanggal 28 Januari 2022, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Polsek Kelara. Lamanya proses di Polsek Kelara ini,” ungkap Asril, di ruang Kasat Reskrim, Iptu Nasaruddin.

Ia menyampaikan, yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dan kawan-kawan, ada apa di sana (Polsek Kelara).

“Setelah gelar perkara, status pelaku sudah jadi tersangka. Yang jadi tanda tanya besar bagi kami, belum ada penahanan. Pelaku atau tersangka berkeliaran, status sakitnya itu bagaimana?,” terangnya.

Akan tetapi, apa yang menjadi tuntutan aktivis Ampera, berbeda dengan pernyataan Kapolsek Kelara yang menyatakan, pelaku tidak dapat ditahan.

“Tersangka tidak bisa di tahan dan proses lanjut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Bagi kami Polsek Kelara menangani sesuai SOP dan berkas tetap kami ikuti sesuai Jaksa adalah Tipiring pas 352 KUHPidana,” tegas Iptu Sukhardi, via WhatsApp, Selasa (26/4/2022).

Ia menjelaskan, awalnya penyidik melalui proses menerapkan pasal 351 pidana penganiayaan biasa yang dipersangkakan kepada tersangka.

“Setelah dikirim berkas Jaksa dan dia teliti terus dikembalikan ke penyidik berdasarkan petunjuknya ke Pasal 352 KUHPidana tindak pidana penganiayaan ringan. Jadi, kasus ini tetap tindak pidana ringan dan tersangka tidak dapat ditahan,” ungkapnya.

Iptu Sukhardi menerangkan, penyidik yang menangani kasus ini penganiayaan ini dan sudah memberikan penjelasan terkait penanganannya.

“Kami dari penyidik yang menangani dari Polsek Kelara sudah memberikan penjelasan tentang penanganan kasus yang dimaksud di dalam forum rapat audiens di ruangan Kasat Reskrim kasus tersebut tetap proses hukum sesuai petunjuk Jaksa yaitu melalui proses tindak pidana ringan,” terangnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com