JENEPONTO—Soal Kasus penganiayaan yang ditangani korban perempuan MR, aktivis Aliansi Pemuda Turatea (Ampera) menuntut agar pelaku HL ditahan polisi.
Kordinator lapangan, Asril bersama aktivis Hasan Walinono mengungkapkan, pelaporan di Polsek Kelara bermula pada tanggal 18 Januari 2022, tapi belum ada tindaklanjut.
“Pelaporan oleh korban penganiayaan bermula tanggal 28 Januari 2022, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Polsek Kelara. Lamanya proses di Polsek Kelara ini,” ungkap Asril, di ruang Kasat Reskrim, Iptu Nasaruddin.
Ia menyampaikan, yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dan kawan-kawan, ada apa di sana (Polsek Kelara).
“Setelah gelar perkara, status pelaku sudah jadi tersangka. Yang jadi tanda tanya besar bagi kami, belum ada penahanan. Pelaku atau tersangka berkeliaran, status sakitnya itu bagaimana?,” terangnya.
Akan tetapi, apa yang menjadi tuntutan aktivis Ampera, berbeda dengan pernyataan Kapolsek Kelara yang menyatakan, pelaku tidak dapat ditahan.
“Tersangka tidak bisa di tahan dan proses lanjut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Bagi kami Polsek Kelara menangani sesuai SOP dan berkas tetap kami ikuti sesuai Jaksa adalah Tipiring pas 352 KUHPidana,” tegas Iptu Sukhardi, via WhatsApp, Selasa (26/4/2022).
Ia menjelaskan, awalnya penyidik melalui proses menerapkan pasal 351 pidana penganiayaan biasa yang dipersangkakan kepada tersangka.
“Setelah dikirim berkas Jaksa dan dia teliti terus dikembalikan ke penyidik berdasarkan petunjuknya ke Pasal 352 KUHPidana tindak pidana penganiayaan ringan. Jadi, kasus ini tetap tindak pidana ringan dan tersangka tidak dapat ditahan,” ungkapnya.
Iptu Sukhardi menerangkan, penyidik yang menangani kasus ini penganiayaan ini dan sudah memberikan penjelasan terkait penanganannya.
“Kami dari penyidik yang menangani dari Polsek Kelara sudah memberikan penjelasan tentang penanganan kasus yang dimaksud di dalam forum rapat audiens di ruangan Kasat Reskrim kasus tersebut tetap proses hukum sesuai petunjuk Jaksa yaitu melalui proses tindak pidana ringan,” terangnya. (*)













