MAKASSAR—Kepastian hukum dalam perkara Ishak Hamsah kembali dipertanyakan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan putusan praperadilan baru yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah. Dua putusan praperadilan yang saling bertolak belakang ini memicu polemik hukum dan sorotan publik.
Dalam putusan sebelumnya, PN Makassar melalui perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks memenangkan gugatan Ishak Hamsah. Hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh Polrestabes Makassar sah, sehingga penyidik menerbitkan SP3 atas laporan Hajja Warfia.
Namun, situasi berubah setelah PN Makassar mengabulkan gugatan praperadilan lain dengan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Putusan terbaru ini membuka kembali laporan yang sebelumnya dihentikan. Artinya, SP3 yang telah diterbitkan penyidik berpotensi batal dan proses hukum terhadap Ishak Hamsah dapat dilanjutkan.
Perbedaan dua putusan praperadilan dalam perkara yang sama ini menimbulkan perdebatan hukum. Kuasa hukum Ishak Hamsah, Kombes Pol (P) Nasrun Fahmi, S.H., M.Si., menilai putusan terbaru tersebut janggal dan berpotensi merugikan hak kliennya.
“Klien kami sudah menang praperadilan dan penyidik sudah menghentikan perkara. Tidak ada aturan dalam KUHAP yang membolehkan putusan praperadilan diajukan praperadilan lagi,” tegas Nasrun Fahmi saat ditemui di PN Makassar, Rabu (23/12/2025)
Menurutnya, putusan sebelumnya seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru membuka kembali perkara yang telah dihentikan secara sah.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa setiap putusan hakim berdiri sendiri dan tidak bisa diintervensi. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum masing-masing.
“Putusan hakim bersifat independen. Hakim memutus berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Wahyudi.
Terkait adanya dua putusan praperadilan yang berbeda, PN Makassar menyatakan akan mencermati persoalan tersebut secara administratif dan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ishak Hamsah mengaku kecewa dengan kondisi hukum yang dihadapinya. Ia merasa telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan sebelumnya, namun kembali harus menghadapi proses hukum yang sama.
“Saya berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai hak warga negara dirugikan,” kata Ishak Hamsah.
Pantauan di PN Makassar, rangkaian persidangan terkait perkara tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan. (70n/Ag4ys)


















